Materi Soal SKB CPNS Sesuai Jabatan yang dilamar

semuatahu.web.id – Materi Soal SKB CPNS Sesuai Jabatan yang dilamar.Selamat bagi kalian yang sudah lolos pada tahap seleksi kompetensi dasar alias SKD, bagi kalian yang masih bingung untuk  seleksi kompetensi bidang alias SKB yang akan menggunakan CAT. Bakal akan keluar soal macam bagaimana, apakah akan seperti materi sesuai kuliah atau materi sesuai jabatan.

Dalam artikel ini kami sampaikan materi pokok SKB pada tes CPNS tahun 2019 yang bisa menjadi gambaran kamu yang sudah lolos ke tahap SKB atau bagi kamu yang akan melamar CPNS tapi bingung mau ngambil jabatan apa, takut gak bisa ngerjain soalnya pada tahap SKB nanti. Dalam artikel ini kami akan memberikan tentang materi pokok SKB sesuai jabatan fungsional, untuk jabatan pelaksana soall mengikuti jenis rumpun jabatan fungsional yang berkaitan.

Guru Ahli Pertama

Guru Ahli Pertama berdasarkan PERMENPANRB NO. 18 Tahun 2009, materi pokok SKB CPNS Guru Ahli Pertama,   kompetensi guru  yang dibutuhkan adalah kompetensi pedagogik dan kompetensi profesional. Kompetensi pedagogik meliputi kemampuan pemahaman terhadap peserta didik, perencanaan, dan pelaksanaan pembelajaran, evaluasi hasil belajar, dan pengembangan peserta didik untuk mengaktualisasi berbagai potensi yang dimiliki.

Kompetensi profesional meliputi penguasaan materi pembelajaran secara luas dan mendalam yang mencakup penguasaan materi kurikulum  mata pelajaran di sekolah dan substansi keilmuaan  yang menaungi materinya, serta penguasaan terhadap stuktur dan metodologi keilmuaannya

Pranata Komputer Ahli Pertama

Pranata Komputer Ahli Pertama berdasarkan  PERMENPANRB NO. 66/KEP/M.PAN/7/2003. Materi pokok SKB CPNS Pranata Komputer Ahli Pertama  terdiri dari materi layanan IT yang berisikan konsep dasar layanan  IT, manajemen katalog  dan operasional layanan IT. Materi basis data meliputi Konsep dan desain Basis Data serta Implementasi basis data.

Materi Audit TI yang meliputi Konsep dasar dan cakupan audit TI. Materi Sistem jaringan komputer  yang meliputi Rancangan sistem jaringan komputer, Implementasi sistem jaringan komputer, dan Pengembangan sistem jaringan komputer. Materi Infrastruktur TI meliputi  Komponen dan fungsi infrastruktur TI, Instalasi komponen infrastruktur TI dan Perbaikan dan pengembangan infrastruktur TI.

Materi Analisis dan perancangan sistem yang meliputi Konsep dasar analisis kebutuhan sistem informasi serta Perancangan dan implementasi sistem informasi. Materi Teknik pengolahan data.  Materi Sistem informasi geografis dan multimedia yang meliputi Konsep dan implementasi sistem informasi geografis  serta Konsep dan implementasi multimedia.

Baca juga:  Tips dan Trik Menjawab Soal CPNS dengan Cepat

Perawat  Ahli Pertama

Perawat  Ahli Pertama berdasarkan PERMENPANRB No. 25 Tahun 2014. Materi pokok SKB CPNS Perawat  Ahli Pertama  terdiri dari  Kemampuan Umum:  Kebijakan Jaminan Kesehatan Nasional, Sustainable Development Goals (SDGs) bidang Kesehatan, Sistem Kesehatan Nasional, Undang Undang Kesehatan, kebijakan dasar puskesmas, dan standar pelayanan minimal.

Perilaku hidup bersih dan sehat, penanggulangan narkoba, imunisasi, program CERDIK,  program Keluarga Berencana dan program keselamatan pasien. Kemampuan Khusus Pelayanan Keperawatan meliputi Asuhan keperawatan individu/keluarga/kelompok masyarakat, Pengelolaan pelayanan keperawatan, dan Pelaksanaan tugas khusus/tugas lapangan/ partisipasi kesehatan.

Penyuluh Pertanian Ahli Pertama

Penyuluh Pertanian Ahli Pertama berdasarkan PERMENPAN No. PER/02/MENPAN/2/2008. Materi pokok SKB CPNS Perawat Penyuluh Pertanian Ahli Pertama terdiri dari Regulasi/Kebijakan Penyuluh Pertanian Pertanian secara umum, Program penyuluh pertanian, Penyusunan materi dan penggunaan media, Metode penyuluh pertanian, Prinsip evaluasi kegiatan penyuluh pertanian, Prinsip kelembagaan penyuluh pertanian, dan Prinsip pengelolaan ketenagaan penyuluh pertanian.

Jaksa Ahli Pertama

Jaksa Ahli Pertama berdasarkan PERMENPANRB No 18/M.PAN/1989. Materi pokok SKB CPNS Jaksa Ahli Pertama  meliputi Hukum Asas Pidana,  Hukum Acara Pidana, Hukum Acara Perdata, Hukum Acara PTUN dan Hukum Tata Usaha Negara.

 

Pemeriksa Keimigrasian Pemula

Pemeriksa Keimigrasian Pemula berdasarkan PERMENPANRB No 48 Tahun 2018. Materi pokok SKB CPNS Pemeriksa Keimigrasian Pemula meliputi  Pemahaman Kebijakan ASN Manajemen ASN, Hukum Keimigrasian Dasar-dasar Keimigrasian,  Dasar-dasar Hukum Pidana; Dasar-dasar Hukum Administrasi Negara; Dasar-dasar Hukum Internasional ; Peraturan Perundang-undangan di bidang Keimigrasian ; Struktur Organisasi Ditjen Imigrasi. Substantif: Penegakan Hukum Keimigrasian ;Perlindungan Hukum; Dokumen Keimigrasian.  Pembinaan Jabatan Fungsional : Pengelolaan Jabatan Fungsional

Penerjemah Ahli Pertama

Penerjemah Ahli Pertama berdasarkan PERMENPANRB No. 1 Tahun 2016.  Materi pokok SKB CPNS Penerjemah Ahli Pertama meliputi Kemahiran Berbahasa Indonesia dan Kemahiran Berbahasa Inggris yang terdiri dari   Vocabulary,  Structure, Written Expressions, Reading Comprehension serta Teori Penerjemahan.

Perancang Peraturan Perundang-undangan Ahli Pertama

Perancang Peraturan Perundang-undangan Ahli Pertama berdasarkan PERMENPANRB No 41/KEP/M.PAN/12/2000. Materi pokok SKB CPNS Perancang Peraturan Perundang-undangan Ahli Pertama meliputi Pemahaman Kebijakan ASN,  Sistem Hukum di Indonesia, Substantif (Dasar-dasar konstitusi, Pembentukan Peraturan Perundang-undangan) dan Pembinaan Jabatan Fungsional.

Pemeriksa Ahli Pertama

Pemeriksa Ahli Pertama berdasarkan PERMENPANRB No 49 Tahun 2018.  Materi pokok SKB CPNS Pemeriksa Ahli Pertama meliputi Bidang manajemen risiko, pengendalian internal, dan tata kelola sektor publik: Tata Kelola Manajemen risiko, Pengendalian intern, Sistem Pengendalian Intern Pemerintah/SPIP.

Bidang Strategi Pengawasan: Kerangka konseptual pengawasan intern Pemerintah Indonesia, prinsip-prinsip dasar audit intern, standar umum audit intern dan standar pelaksanaan audit intern. Bidang Pelaporan Hasil Pengawasan: Pelaporan hasil penugasan pengawasan dan pelaksanaan prosedur tindak lanjut.

Bidang Sikap Profesional: Kode etik, Pedoman perilaku, Standar untuk praktik professional audit Internal dan kode etik, Sikap profesional. Bidang Komunikasi: Standar komunikasi audit intern. Bidang Lingkungan Pemerintahan: Administrasi pemerintahan, Pemerintahan daerah, Pemberantasan tindak pidana Korupsi, Perbendaharaan negara, Pemeriksaan pengelolaan dan tanggung jawab keuangan negara. Bidang Manajemen Pengawasan: Pengelolaan fungsi audit internal.

Diplomat Ahli Pertama

Diplomat Ahli Pertama berdasarkan PERMENPANRB No. 11 Tahun 2019. Materi pokok SKB CPNS Diplomat Ahli Pertama meliputi Perumusan Kebijakan Penyelenggaraan Hubungan Luar Negeri dan Politik Luar Negeri, Advokasi Kebijakan Penyelenggaraan Hubungan Luar Negeri dan Politik Luar Negeri, Negosiasi, Manajemen Kinerja Kementerian Luar Negeri dan Perwakilan,  Diseminasi Informasi Kebijakan Politik Luar Negeri.

Manajemen Kelembagaan Diplomasi, Penanganan dan Kerja Sama Regional dan ASEAN Penguasaan Substansi dan kawasan atau Negara, Penanganan dan Kerja Sama Multilateral, Pembuatan Perjanjian Internasional,  Penanganan dan Pengelolaan Media, Diplomasi Publik • Layanan Keamanan Diplomatik.

Auditor Ahli Pertama

Auditor Ahli Pertama berdasarkan PERMENPANRB No PER/220/KEP/M.PAN/6/2006 jo No 51 Tahun 2012. Materi pokok SKB CPNS Auditor Ahli Pertama  meliputi Bidang manajemen risiko pengendalian internal dan tata kelola sektor publik : Tata Kelola, Manajemen risiko, Pengendalian intern, Sistem Pengendalian Intern Pemerintah/SPIP.

Bidang Strategi Pengawasan: Kerangka konseptual pengawasan intern Pemerintah Indonesia, prinsip- prinsip dasar audit intern, standar umum audit intern dan standar pelaksanaan audit intern. Bidang Pelaporan Hasil Pengawasan: Pelaporan hasil penugasan pengawasan dan pelaksanaan prosedur tindak lanjut.

Bidang Sikap Profesional: Kode etik, Pedoman perilaku, Standar untuk praktik professional audit Internal dan kode etik, Sikap profesional. Bidang Komunikasi: Standar komunikasi audit intern. Bidang Lingkungan Pemerintahan: Administrasi pemerintahan, Pemerintahan daerah, Pemberantasan tindak pidana korupsi, Perbendaharaan negara, Pemeriksaan pengelolaan dan tanggung jawab keuangan negara. Bidang Manajemen Pengawasan: Pengelolaan fungsi audit internal

Peneliti Ahli Pertama

Peneliti Ahli Pertama berdasarkan PERMENPANRB No 34 Tahun 2018. Materi pokok SKB CPNS Peneliti Ahli Pertama meliputi Etika peneliti dan penelitian: Butir-butir kode etika peneliti, Tiga pilar etika.  Jurnal ilmiah: Pengenalan jurnal ilmiah dan ejournal; Prosedur dan praktek submit naskah; Praktek penggunaan aplikasi manajemen referensi.

Kekayaan intelektual: Konsep dasar kekayaan intelektual (KI) dan sistem perlindungan KI;  Kekayaan intelektual, inovasi, dan kegiatan litbang: Aspek-aspek terkait KI. Pengorganisasian/pengelolaan penelitian; Manajemen penelitian; Implementasi manajemen penelitian.

Landasan penelitian: Filosofi dan paradigma kegiatan penelitian; Pendekatan dan metode penelitian (penelitian kuantitatif, kualitatif dan mixed method); Invention, innovation, discovery (menuju ke novelty); Implementasi pendekatan dan metode penelitian.

Proposal dan rancangan penelitian/rencana operasional sesuai kaidah ilmiah: Konsep proposal penelitian; Kriteria dan formulasi proposal penelitian ; Strategi dan teknik penulisan proposal penelitian; Berpikir kritis ; Teknik perumusan masalah/pertanyaan penelitian; Metodologi penelitian ; Pengelolaan penelitian.

Pengumpulan dan penelusuran data penelitian berdasarkan kaidah ilmiah: Data dan sumber data, Penelusuran informasi ilmiah; Metode pengumpulan data; Instrumen penelitian. Analisis data dan interpretasi hasil penelitian: Konsep dasar pengolahan data; Metode pengolahan dan analisis data; Penyajian dan interpretasi hasil penelitian, Penarikan kesimpulan. Teknik penulisan ilmiah hasil penelitian untuk publikasi di jurnal ilmiah: Konsep penulisan ilmiah; Substansi, jenis, dan bentuk penerbitan untuk tulisan ilmiah; Etika publikasi ilmiah; Strategi publikasi di jurnal ilmiah

Pengelola Pengadaan Barang/Jasa Ahli Pertama

Pengelola Pengadaan Barang/Jasa Ahli Pertama berdasarkan PERMENPANRB No 77 Tahun 2012. Materi pokok SKB CPNS Pengelola Pengadaan Barang/Jasa Ahli Pertama meliputi Tujuan, prinsip etika kebijakan, pelaku, kelembagaan, dan SDM pengadaan barang/jasa pemerintah.

Identifikasi kebutuhan dan penetapan barang jasa, spesifikasi teknis/kerangka acuan kerja, perkiraan harga, strategi pengadaan, dan organisasi pengadaan barang/jasa pemerintah. Review terhadap dokumen persiapan tahapan pemilihan penyedia, penyusunan daftar penyedia, dan negosiasi pengadaan barang/jasa pemerintah. Persiapan dan pelaksanaan pengendalian kontrak pengadaan barang/jasa pemerintah. Perencanaan, pelaksanaan, dan pengawasan pengadaan barang jasa pemerintah secara swakelola.

Perekayasa Ahli Pertama

Perekayasa Ahli Pertama berdasarkan PERMENPANRB No PER/219/M.PAN/6/2008. Materi pokok SKB CPNS Perekayasa Ahli Pertama meliputi  Kerekayasaan Teknologi : Sistem Tata Kerja Kerekayasaan dan Perekayasaan ;
Pengelolaan kerekayasaan:  Manajemen proyek dasar ; Pendayagunaan teknologi : Karya tulis ilmiah,  Hak kekayaan intelektual, Riset terapan dan pengembangan, Pengoperasian, Sistem pelaporan.  Kepemimpinan:  Memimpin, diskusi, Pengarahan teknis. Tata nilai dan norma:  Integritas, Inovasi, Kerja tim, Profesional dan Akuntabel.

Perencana Ahli Pertama

Perencana Ahli Pertama berdasarkan PERMENPANRB No 16/KEP/M.PAN/3/2001.  Materi pokok SKB CPNS Perencana Ahli Pertama meliputi kemampuan Umum : Teori dan Konsep Dasar Perencanaan, Etika Perencanaan.
Kemampuan Khusus : Sistem Kebijakan Publik, Sistem Perencanaan Pembangunan Tingkat Dasar, Sistem Pengelolaan Pembangunan Tingkat Dasar, Sistem Pemantauan Pembangunan Tingkat Dasar, Sistem Evaluasi Pembangunan Tingkat Dasar , dan Kepemimpinan Tingkat Dasar.

Analis Kebijakan Ahli Pertama

Analis Kebijakan Ahli Pertama berdasarkan PERMENPANRB No 45 Tahun 2013. Materi pokok SKB CPNS Analis Kebijakan Ahli Pertama meliputi Kemampuan Analisis : Pengetahuan tentang Substansi Kebijakan Publik, Metode Riset, Teknik dan Analisis Kebijakan, Penyusunan Saran Kebijakan dan Menulis Saran Kebijakan. Kemampuan Politis:  Komunikasi Publikasi Saran Kebijakan, Membangun Jejaring (Networking dan Partnership), Konteks Politik (Dinamika Politik dan Budaya Birokrasi) dan Konsultasi Publik.

Instruktur Ahli Pertama

Instruktur Ahli Pertama berdasarkan PERMENPANRB No. 36/KEP/M.PAN/3/2003. Materi pokok SKB CPNS Instruktur Ahli Pertama meliputi Kemampuan Umum : Pengertian Instruktur, Dasar Hukum Tugas Instruktur, danTugas Pokok Instruktur. Kemampuan Khusus : Pengangkatan Instruktur, Angka Kredit Instruktur, Tingkatan Instruktur, Kegiatannya dan Kualifikasinya.

Dokter Ahli Pertama

Dokter Ahli Pertama berdasarkan PERMENPAN No 139/KEP/M.PAN/11/2003. Materi pokok SKB CPNS Dokter Ahli Pertama meliputi Kemampuan Umum:  Kebijakan Jaminan Kesehatan Nasional, Sustainable Development Goals (SDGs) bidang Kesehatan, Sistem Kesehatan Nasional, Undang-Undang Kesehatan, kebijakan dasar puskesmas, dan standar pelayanan minimal. Perilaku hidup bersih dan sehat, penanggulangan narkoba, imunisasi, program CERDIK, program Keluarga Berencana dan program keselamatan pasien.

Kemampuan Khusus Pelayanan kesehatan:  Penyembuhan penyakit, Pemulihan kesehatan akibat penyakit, Peningkatan derajat kesehatan masyarakat dan pencegahan penyakit, Pembuatan catatan medik untuk pasien rawat jalan dan rawat inap, Pelayanan kesehatan lainnya untuk masyarakat, Pembinaan peran serta masyarakat dalam rangka kemandirian di bidang kesehatan.

Statistisi Ahli Pertama

Statistisi Ahli Pertama berdasarkan PERMENPANRB No. 19 Tahun 2013. Materi pokok SKB CPNS meliputi Statistik dasar, Teknik pengumpulan data, Teknik sampling,  Teknik penyusunan kuesioner, Pengolahan data Analisis dan diseminasi Metode statistik menengah.

Widyaiswara Ahli Pertama

Widyaiswara Ahli Pertama berdasarkan PERMENPANRB No 22 Tahun 2014.  Materi pokok SKB CPNS Widyaiswara Ahli Pertama meliputi Pemahaman Kebijakan:  Kebijakan Pelatihan ASN dan Widyaiswara. Pengelolaan Pembelajaran:  Pembelajaran orang dewasa, Rancang bangun dan rencana pembelajaran mata pelatihan, Media pembelajaran, Metode pembelajaran, Strategi dan evaluasi pembelajaran, Teknik komunikasi yang efektif dalam pembelajaran, Manajemen kelas. Substantif : Penyusunan kurikulum, Penyusunan modul, Dasar-dasar KTI.

Bidan Terampil

Bidan Terampil berdasarkan PERMENPAN NO. 01/PER/M.PAN/1/2008. Materi pokok SKB CPNS  Bidan Terampil  meliputi Kemampuan Umum: Kebijakan Jaminan Kesehatan Nasional, Sustainable Development Goals (SDGs) bidang Kesehatan, Sistem Kesehatan Nasional, Undang-Undang Kesehatan, kebijakan dasar puskesmas, dan standar pelayanan minimal. Perilaku hidup bersih dan sehat, penanggulangan narkoba, imunisasi, program CERDIK program Keluarga Berencana dan program keselamatan pasien.

Kemampuan Khusus Pelayanan kebidanan:  Persiapan pelayanan kebidanan, Pengkajian kepada klien/pasien, Penegakan diagnosa kebidanan, Pelaksanaan kolaborasi, Penyusunan rencana asuhan kebidanan, Persiapan pelayanan asuhan kebidanan, Pelaksanaan asuhan kebidanan, Pelaksanaan KIE, Rujukan asuhan kebidanan, Evaluasi asuhan kebidanan, Dokumentasi pelayanan kebidanan, Pengelolaan pelayanan asuhan kebidanan dan Pelaksanaan pelayanan kesehatan masyarakat.

 

Itulah penjelasan tentang Materi Soal SKB CPNS Sesuai Jabatan yang dilamar . Terima kasih telah membaca di semuatahu dan semoga artikel ini bisa membantu kamu.

Tinggalkan komentar