Perbedaan Produk Bank Syariah dan Konvensional

semuatahu.web.id –  Perbedaan Produk Bank Syariah dan Konvensional. Sistem perbankan adalah salah satu pilar utama dalam aktivitas ekonomi global. Dalam dua dekade terakhir, perkembangan perbankan telah mengalami revolusi besar dengan munculnya dua paradigma utama: bank syariah dan bank konvensional. Keduanya memiliki peran penting dalam memfasilitasi aktivitas keuangan, tetapi didasari oleh prinsip-prinsip yang sangat berbeda.

Perbedaan mendasar antara produk bank syariah dan bank konvensional mencerminkan nilai-nilai, keyakinan agama, serta prinsip-prinsip yang menjadi dasar dari masing-masing jenis lembaga keuangan ini. Dalam artikel blog ini, kita akan menggali lebih dalam tentang perbedaan-perbedaan yang signifikan ini dan bagaimana hal tersebut dapat memengaruhi nasabah serta pilihan keuangan mereka.

 Prinsip Dasar 

  • Bank Konvensional: Bank konvensional beroperasi berdasarkan prinsip-prinsip keuntungan dan pertumbuhan modal. Tujuan utama mereka adalah untuk memaksimalkan keuntungan bagi pemegang saham mereka. Mereka terlibat dalam transaksi bunga (riba) dan berbagai instrumen keuangan yang melibatkan bunga.
  • Bank Syariah: Bank syariah beroperasi berdasarkan prinsip-prinsip syariah Islam. Prinsip utama dalam perbankan syariah adalah ketaatan kepada hukum Islam dan prinsip keadilan dalam semua transaksi keuangan. Oleh karena itu, bank syariah tidak mengambil atau membayar bunga (riba) dan menghindari investasi dalam bisnis yang dianggap haram dalam Islam, seperti alkohol dan perjudian.

Prinsip Utama

1. Prinsip Keuntungan (Profit and Loss Sharing vs. Bunga):

  • Bank Syariah: Prinsip utama dalam perbankan syariah adalah berbagi keuntungan dan kerugian antara bank dan nasabah. Bank syariah menghindari penggunaan bunga (riba) dalam semua transaksi mereka. Sebagai gantinya, mereka menggunakan akad-akad yang sesuai dengan hukum Islam, seperti mudharabah (bagi hasil), musharakah (kerjasama), dan murabahah (penjualan dengan markup). Dalam akad mudharabah dan musharakah, keuntungan dan kerugian dibagi antara bank dan nasabah berdasarkan kesepakatan sebelumnya.
  • Bank Konvensional: Bank konvensional beroperasi dengan prinsip bunga (riba). Mereka membayar bunga kepada pemegang simpanan mereka dan mengenakan bunga kepada peminjam. Keuntungan utama bagi bank konvensional berasal dari selisih antara suku bunga yang dibayarkan kepada simpanan dan yang diterima dari peminjam.

2. Kepatuhan Syariah (Halal vs. Haram):

  • Bank Syariah: Bank syariah tunduk pada aturan-aturan syariah Islam. Oleh karena itu, mereka menghindari investasi dalam bisnis yang dianggap haram dalam Islam, seperti alkohol, perjudian, dan industri yang menghasilkan produk yang dianggap haram. Mereka juga memastikan bahwa semua transaksi mereka mematuhi prinsip-prinsip syariah.
  • Bank Konvensional: Bank konvensional tidak memiliki batasan khusus terkait dengan kepatuhan syariah. Mereka dapat melakukan investasi dalam berbagai sektor bisnis, termasuk yang mungkin dianggap haram dalam Islam, asalkan itu sah menurut hukum setempat.

3. Struktur Produk:

  • Bank Syariah: Produk-produk perbankan syariah memiliki struktur yang berbeda dari produk konvensional. Contohnya, dalam akad mudharabah, bank syariah berperan sebagai pengelola dana dan nasabah sebagai pemilik dana. Keuntungan dibagi berdasarkan kesepakatan sebelumnya, sementara dalam akad murabahah, bank syariah membeli aset atas permintaan nasabah dan menjualnya kembali dengan markup.
  • Bank Konvensional: Produk perbankan konvensional umumnya memiliki struktur yang lebih sederhana, dengan penggunaan bunga sebagai elemen utama. Produk seperti pinjaman dengan bunga, tabungan dengan bunga, dan deposito berbunga adalah contoh produk konvensional yang umum.

4. Pengawasan dan Regulasi:

  • Bank Syariah: Bank syariah diatur oleh otoritas keuangan dan juga harus mematuhi pedoman syariah yang ditetapkan oleh dewan syariah mereka. Regulasi ini memeriksa kepatuhan mereka terhadap prinsip-prinsip syariah.
  • Bank Konvensional: Bank konvensional diatur oleh otoritas keuangan yang umumnya lebih fokus pada stabilitas sistem keuangan dan perlindungan konsumen daripada pada aspek-aspek syariah.

Pendanaan

Pendanaan Produk Bank Syariah 

  1. Akad Mudharabah: Salah satu pendekatan utama yang digunakan oleh bank syariah untuk mendapatkan dana adalah melalui akad mudharabah. Dalam akad ini, bank syariah bertindak sebagai pengelola dana (mudharib), sementara nasabah adalah pemilik dana (shahib al-maal). Keuntungan yang dihasilkan dari investasi dana dibagi antara bank dan nasabah sesuai dengan kesepakatan sebelumnya. Namun, jika investasi tersebut mengalami kerugian, kerugian tersebut dibebankan pada nasabah.
  2. Akad Musharakah: Pendanaan juga dapat dilakukan melalui akad musharakah, di mana bank syariah dan nasabah berinvestasi bersama dalam suatu proyek atau bisnis. Keuntungan dan kerugian dibagi berdasarkan kesepakatan sebelumnya, sesuai dengan proporsi kontribusi masing-masing pihak.
  3. Akad Ijarah: Bank syariah juga dapat mendapatkan dana dengan menjual aset mereka kepada nasabah dan menyewakannya kembali kepada nasabah. Ini dikenal sebagai akad ijarah. Nasabah membayar sejumlah sewa yang telah ditentukan selama jangka waktu sewa.
  4. Akad Wakalah: Dalam akad wakalah, bank syariah bertindak sebagai agen atau perwakilan nasabah untuk mengelola dana mereka. Bank menerima komisi atau biaya layanan atas jasa mereka sebagai agen.
  5. Keuntungan dan Risiko Bersama: Pendanaan produk bank syariah didasarkan pada prinsip keuntungan dan risiko bersama antara bank dan nasabah. Jika investasi menghasilkan keuntungan, keuntungan dibagi secara adil antara keduanya. Namun, jika investasi mengalami kerugian, kerugian tersebut juga dibagi sesuai dengan kesepakatan awal.

Pendanaan Produk Bank Konvensional 

  1. Bunga (Riba): Bank konvensional mendapatkan sebagian besar pendanaan mereka dari bunga yang dibebankan kepada peminjam dan bunga yang dibayarkan kepada pemegang simpanan. Mereka menawarkan berbagai produk yang melibatkan bunga, seperti pinjaman dengan bunga, kartu kredit dengan bunga, dan deposito berbunga.
  2. Pasar Modal: Bank konvensional juga dapat mendapatkan dana dari pasar modal dengan menerbitkan saham atau obligasi. Mereka terlibat dalam berbagai jenis instrumen keuangan untuk mendiversifikasi sumber pendanaan mereka.
  3. Tabungan dan Deposito: Bank konvensional menarik dana dari masyarakat dengan menawarkan produk simpanan berbunga, seperti tabungan dan deposito. Mereka membayar bunga kepada pemegang simpanan sebagai imbalan atas penggunaan dana mereka.
  4. Keuntungan dan Risiko Terpisah: Pendanaan produk bank konvensional didasarkan pada model di mana bank memberikan bunga kepada pemegang simpanan dan mengenakan bunga kepada peminjam. Keuntungan bank berasal dari selisih antara suku bunga yang mereka bayarkan dan yang mereka terima. Risiko kerugian terutama ditanggung oleh pihak yang meminjam uang.

Bagi Hasil dan Risiko

Bagi Hasil dan Risiko di Produk Bank Syariah 

  1. Bagi Hasil (Profit and Loss Sharing): Prinsip utama dalam produk bank syariah adalah pembagian keuntungan dan kerugian antara bank dan nasabah. Ini tercermin dalam akad-akad seperti mudharabah dan musharakah. Dalam akad mudharabah, bank syariah bertindak sebagai pengelola dana (mudharib), sementara nasabah adalah pemilik dana (shahib al-maal). Keuntungan yang dihasilkan dari investasi dana dibagi antara bank dan nasabah sesuai dengan kesepakatan sebelumnya. Dalam akad musharakah, bank syariah dan nasabah berinvestasi bersama dalam suatu proyek atau bisnis, dan keuntungan serta kerugian dibagi berdasarkan kesepakatan sebelumnya.
  2. Risiko Bersama (Shared Risk): Dalam produk bank syariah, risiko juga dibagikan secara adil antara bank dan nasabah. Ini berarti jika investasi mengalami kerugian, kerugian tersebut dibagi antara bank dan nasabah sesuai dengan proporsi kesepakatan awal. Konsep risiko bersama ini mendorong bank syariah untuk memilih investasi yang hati-hati dan transparan karena mereka turut bertanggung jawab atas kerugian.
  3. Keuntungan Adil: Prinsip bagi hasil dalam produk bank syariah menciptakan kesetaraan dalam berbagi keuntungan. Hal ini berkontribusi pada keadilan dan transparansi dalam transaksi perbankan syariah. Keuntungan bank tidak hanya datang dari bunga tetap seperti di bank konvensional, melainkan juga dari pertumbuhan bisnis dan investasi yang berhasil.

Bagi Hasil dan Risiko di Produk Bank Konvensional 

  1. Bunga Tetap (Fixed Interest): Produk bank konvensional didasarkan pada penggunaan bunga tetap (riba). Bank konvensional membayar bunga kepada pemegang simpanan mereka dan mengenakan bunga kepada peminjam. Keuntungan bank berasal dari selisih antara suku bunga yang dibayarkan kepada simpanan dan yang diterima dari peminjam. Risiko terutama ditanggung oleh peminjam, sementara pemegang simpanan biasanya mendapatkan bunga tetap tanpa memikul risiko bisnis bank.
  2. Risiko Pihak Ketiga: Dalam produk bank konvensional, risiko bisnis dan investasi bank menjadi tanggung jawab bank itu sendiri. Peminjam tetap harus membayar bunga sesuai kesepakatan, bahkan jika bisnis bank mengalami kerugian.
  3. Pertumbuhan Terkendali: Bank konvensional memiliki kontrol lebih besar terhadap pendapatan dan keuntungan mereka karena bunga tetap memberikan stabilitas pendapatan. Namun, ini juga dapat menyebabkan risiko moral, di mana bank mungkin cenderung mengambil risiko yang lebih besar untuk mendapatkan keuntungan lebih besar.

Jaminan atas Pembiayaan

Jaminan atas Pembiayaan di Produk Bank Syariah 

  1. Akad dan Struktur yang Berbeda: Dalam bank syariah, akad-akad yang digunakan untuk pembiayaan produk berbeda dari bank konvensional. Akad-akad seperti murabahah (penjualan dengan markup), ijarah (sewa), musharakah (kerjasama), dan mudharabah (bagi hasil) umumnya digunakan. Akad-akad ini menciptakan struktur yang berbeda dalam pembiayaan.
  2. Ketidakadanya Bunga (Riba): Bank syariah tidak menggunakan bunga (riba) dalam pembiayaan produk mereka. Sebaliknya, mereka menggunakan prinsip bagi hasil dan pembagian keuntungan. Dalam akad mudharabah, misalnya, bank dan nasabah berbagi keuntungan sesuai dengan kesepakatan, tanpa adanya bunga.
  3. Aset yang Dijamin: Dalam pembiayaan bank syariah, jaminan biasanya terkait dengan aset yang dibiayai. Misalnya, jika seorang nasabah meminta pembiayaan untuk membeli kendaraan, kendaraan tersebut dapat dijadikan jaminan. Jika nasabah gagal membayar, bank syariah dapat mengambil kendaraan sebagai jaminan.
  4. Pendekatan Berbasis Aset: Bank syariah cenderung memiliki pendekatan yang lebih berbasis aset dalam pembiayaan mereka. Mereka biasanya memeriksa kualitas aset yang dibiayai dan memastikan bahwa aset tersebut sesuai dengan prinsip-prinsip syariah.
  5. Kerjasama dalam Risiko: Dalam pembiayaan syariah, bank dan nasabah berbagi risiko yang terkait dengan aset yang dibiayai. Jika aset tersebut mengalami kerugian, baik bank maupun nasabah akan merasakan dampaknya sesuai dengan kesepakatan awal.

Jaminan atas Pembiayaan di Produk Bank Konvensional 

  1. Penggunaan Bunga: Bank konvensional menggunakan bunga dalam pembiayaan produk mereka. Bunga adalah imbalan yang dikenakan kepada peminjam sebagai tambahan atas jumlah yang dipinjam. Dalam kasus kredit atau pinjaman, bank konvensional biasanya memerlukan pembayaran bunga yang telah dijadwalkan.
  2. Aset yang Dijamin: Dalam pembiayaan bank konvensional, jaminan sering kali terkait dengan aset atau properti. Bank konvensional dapat meminta jaminan properti atau aset lain sebagai agunan untuk pembiayaan yang diberikan. Jika peminjam gagal membayar, bank dapat mengambil alih agunan tersebut.
  3. Risiko Lebih Ditanggung oleh Peminjam: Risiko pembiayaan dalam produk bank konvensional biasanya lebih ditanggung oleh peminjam. Jika peminjam tidak mampu membayar kembali pembiayaan, bank konvensional dapat menjual agunan atau mengejar upaya hukum untuk memulihkan dana.
  4. Laporan Kredit dan Skor Kredit: Bank konvensional sering menggunakan laporan kredit dan skor kredit sebagai alat untuk menilai kreditworthiness peminjam. Ini tidak umum dalam pembiayaan bank syariah, yang lebih berfokus pada aspek aset yang dibiayai dan kesepakatan pembagian keuntungan.

Produk Tabungan

Produk Tabungan Bank Syariah 

  1. Akad Wadiah: Produk tabungan di bank syariah biasanya didasarkan pada akad wadiah, di mana nasabah menitipkan dana kepada bank untuk dijamin keamanannya. Dalam akad ini, bank bertindak sebagai pemelihara dana nasabah dan tidak memberikan bunga kepada nasabah atas tabungannya. Nasabah biasanya tidak dikenai biaya layanan untuk produk ini.
  2. Tidak Ada Bunga: Salah satu prinsip dasar perbankan syariah adalah menghindari penggunaan bunga (riba). Oleh karena itu, produk tabungan bank syariah tidak memberikan bunga atas dana yang disimpan oleh nasabah. Keuntungan bank syariah dalam produk ini biasanya berasal dari investasi yang sah sesuai dengan prinsip-prinsip syariah.
  3. Keamanan Dana: Bank syariah bertanggung jawab untuk menjaga keamanan dana yang disimpan oleh nasabah dalam produk tabungan wadiah. Dalam akad wadiah, bank bertindak sebagai pemelihara dana dan harus melindungi dana tersebut.
  4. Kepatuhan Syariah: Produk tabungan bank syariah diatur agar sesuai dengan prinsip-prinsip syariah, yang melarang penggunaan bunga dan investasi dalam bisnis yang dianggap haram dalam Islam. Bank syariah juga dapat memiliki dewan syariah yang memastikan bahwa produk tabungan mereka mematuhi aturan syariah.
  5. Biaya Administrasi Minimal: Produk tabungan bank syariah sering kali memiliki biaya administrasi yang lebih rendah atau bahkan tanpa biaya administrasi, karena mereka tidak memberikan bunga atau imbalan kepada nasabah.

Produk Tabungan Bank Konvensional 

  1. Bunga: Produk tabungan di bank konvensional memberikan bunga kepada nasabah atas dana yang disimpan. Suku bunga ini biasanya ditentukan oleh bank dan dapat bervariasi tergantung pada jenis tabungan dan jumlah saldo.
  2. Biaya Layanan: Bank konvensional dapat mengenakan biaya layanan bulanan atau biaya lainnya terkait dengan produk tabungan mereka. Biaya ini mungkin bervariasi antara bank dan produk.
  3. Risiko Bunga: Nasabah produk tabungan bank konvensional menghadapi risiko suku bunga. Jika suku bunga turun, bunga yang diterima oleh nasabah juga akan turun. Sebaliknya, jika suku bunga naik, nasabah dapat mengharapkan bunga yang lebih tinggi.
  4. Kredit dan Investasi: Bank konvensional menggunakan dana dari produk tabungan untuk memberikan pinjaman kepada peminjam dan melakukan berbagai investasi yang menghasilkan pendapatan bagi bank. Pemberian pinjaman ini seringkali melibatkan penggunaan bunga dalam produk kredit.
  5. Tidak Ada Kewajiban Kepatuhan Syariah: Produk tabungan bank konvensional tidak diatur oleh prinsip-prinsip syariah, sehingga bank memiliki fleksibilitas dalam penggunaan dana nasabah.

Transparansi dan Pengawasan

Transparansi dan Pengawasan Produk Bank Syariah

  1. Prinsip Kepatuhan Syariah: Bank syariah harus mematuhi prinsip-prinsip syariah dalam semua produk dan layanan mereka. Ini mencakup memastikan bahwa investasi dan transaksi mereka sesuai dengan hukum Islam. Oleh karena itu, bank syariah sering memiliki dewan syariah yang terdiri dari para ahli hukum Islam yang memastikan kepatuhan mereka terhadap prinsip-prinsip ini.
  2. Akad Transparan: Produk dan layanan bank syariah biasanya didasarkan pada akad-akad yang harus transparan dan sesuai dengan prinsip-prinsip syariah. Nasabah memiliki hak untuk memahami bagaimana transaksi mereka dilakukan dan bagaimana keuntungan dan kerugian dibagi.
  3. Pengungkapan Informasi: Bank syariah umumnya diharuskan untuk memberikan pengungkapan informasi yang jelas dan akurat tentang produk dan layanan mereka, termasuk pembagian keuntungan dan risiko dalam akad-akad tertentu. Nasabah berhak mendapatkan informasi yang mereka perlukan untuk membuat keputusan yang cerdas.
  4. Pengawasan Regulator: Bank syariah diatur oleh otoritas keuangan dan perbankan di negara mereka, sama seperti bank konvensional. Namun, mereka juga tunduk pada pengawasan tambahan yang terkait dengan kepatuhan syariah. Regulator dapat memeriksa bank syariah untuk memastikan kepatuhan mereka terhadap prinsip-prinsip syariah.

Transparansi dan Pengawasan Produk Bank Konvensional 

  1. Regulasi yang Umum: Bank konvensional diatur oleh otoritas keuangan dan perbankan yang umumnya lebih fokus pada stabilitas sistem keuangan dan perlindungan konsumen daripada aspek-aspek syariah. Regulasi ini mencakup berbagai aspek, termasuk tingkat modal minimum, manajemen risiko, dan pelaporan keuangan.
  2. Akad yang Lebih Umum: Produk dan layanan bank konvensional didasarkan pada akad-akad yang umumnya lebih dikenal oleh masyarakat umum, seperti pinjaman dengan bunga, tabungan dengan bunga, dan deposito berbunga. Penggunaan bunga adalah karakteristik utama produk konvensional.
  3. Pengungkapan Informasi Standar: Bank konvensional juga diharuskan memberikan pengungkapan informasi yang jelas dan akurat kepada nasabah mereka, tetapi pengungkapan ini lebih berfokus pada aspek-aspek konvensional produk, seperti suku bunga dan biaya.
  4. Pengawasan oleh Otoritas Keuangan: Bank konvensional tunduk pada pengawasan oleh otoritas keuangan yang memastikan mereka mematuhi regulasi perbankan dan keuangan yang berlaku. Pengawasan ini mencakup evaluasi kesehatan keuangan bank, kepatuhan terhadap regulasi, dan perlindungan konsumen.

Produk Bank Syariah 

  1. Prinsip Kepatuhan Syariah: Bank syariah harus mematuhi prinsip-prinsip syariah dalam semua produk dan layanan mereka. Ini mencakup memastikan bahwa investasi dan transaksi mereka sesuai dengan hukum Islam. Oleh karena itu, bank syariah sering memiliki dewan syariah yang terdiri dari para ahli hukum Islam yang memastikan kepatuhan mereka terhadap prinsip-prinsip ini.
  2. Akad Transparan: Produk dan layanan bank syariah biasanya didasarkan pada akad-akad yang harus transparan dan sesuai dengan prinsip-prinsip syariah. Nasabah memiliki hak untuk memahami bagaimana transaksi mereka dilakukan dan bagaimana keuntungan dan kerugian dibagi.
  3. Pengungkapan Informasi: Bank syariah umumnya diharuskan untuk memberikan pengungkapan informasi yang jelas dan akurat tentang produk dan layanan mereka, termasuk pembagian keuntungan dan risiko dalam akad-akad tertentu. Nasabah berhak mendapatkan informasi yang mereka perlukan untuk membuat keputusan yang cerdas.
  4. Pengawasan Regulator: Bank syariah diatur oleh otoritas keuangan dan perbankan di negara mereka, sama seperti bank konvensional. Namun, mereka juga tunduk pada pengawasan tambahan yang terkait dengan kepatuhan syariah. Regulator dapat memeriksa bank syariah untuk memastikan kepatuhan mereka terhadap prinsip-prinsip syariah.

Transparansi dan Pengawasan Produk Bank Konvensional 

  1. Regulasi yang Umum: Bank konvensional diatur oleh otoritas keuangan dan perbankan yang umumnya lebih fokus pada stabilitas sistem keuangan dan perlindungan konsumen daripada aspek-aspek syariah. Regulasi ini mencakup berbagai aspek, termasuk tingkat modal minimum, manajemen risiko, dan pelaporan keuangan.
  2. Akad yang Lebih Umum: Produk dan layanan bank konvensional didasarkan pada akad-akad yang umumnya lebih dikenal oleh masyarakat umum, seperti pinjaman dengan bunga, tabungan dengan bunga, dan deposito berbunga. Penggunaan bunga adalah karakteristik utama produk konvensional.
  3. Pengungkapan Informasi Standar: Bank konvensional juga diharuskan memberikan pengungkapan informasi yang jelas dan akurat kepada nasabah mereka, tetapi pengungkapan ini lebih berfokus pada aspek-aspek konvensional produk, seperti suku bunga dan biaya.
  4. Pengawasan oleh Otoritas Keuangan: Bank konvensional tunduk pada pengawasan oleh otoritas keuangan yang memastikan mereka mematuhi regulasi perbankan dan keuangan yang berlaku. Pengawasan ini mencakup evaluasi kesehatan keuangan bank, kepatuhan terhadap regulasi, dan perlindungan konsumen.

Tujuan Sosial

Tujuan Sosial Produk Bank Syariah 

 Salah satu tujuan utama bank syariah adalah menciptakan keadilan sosial dalam masyarakat. Prinsip ini tercermin dalam penggunaan akad-akad syariah seperti mudharabah dan musharakah yang mendukung bagi hasil dan pembagian keuntungan yang adil antara bank dan nasabah. Bank syariah berusaha untuk mengurangi kesenjangan ekonomi dengan membagi risiko dan keuntungan secara lebih merata.

 Bank syariah sering memiliki fokus khusus pada pemberdayaan ekonomi masyarakat, terutama yang kurang mampu. Mereka dapat memberikan pembiayaan kepada usaha kecil dan menengah (UKM) dan proyek-proyek sosial yang berpotensi untuk meningkatkan kesejahteraan masyarakat.

 Bank syariah harus mematuhi prinsip-prinsip syariah, yang melarang investasi dalam bisnis yang dianggap haram dalam Islam, seperti alkohol, perjudian, dan industri yang menghasilkan produk yang dianggap haram. Hal ini memastikan bahwa dana yang dikelola oleh bank syariah digunakan untuk tujuan yang sesuai dengan nilai-nilai Islam.

 Karena bank syariah berbagi risiko dan keuntungan dengan nasabah, mereka mungkin lebih berhati-hati dalam pemilihan investasi dan transaksi mereka. Ini dapat menghindari risiko moral di mana bank konvensional mungkin lebih cenderung mengambil risiko yang tidak wajar demi keuntungan finansial yang lebih besar.

Tujuan Sosial Produk Bank Konvensional 

 Bank konvensional memiliki tujuan utama untuk memaksimalkan keuntungan bagi pemegang saham mereka. Ini tercermin dalam penggunaan bunga sebagai sumber pendapatan utama dan orientasi bisnis yang lebih berfokus pada pertumbuhan modal dan laba.

 Bank konvensional mengenakan bunga kepada peminjam dan membayar bunga kepada pemegang simpanan. Ini menciptakan pembiayaan berbasis risiko dan keuntungan, di mana bank mencari cara untuk menghasilkan keuntungan sebesar mungkin dari perbedaan suku bunga.

 Bank konvensional memiliki fleksibilitas dalam memilih investasi mereka dan dapat berinvestasi dalam berbagai sektor, termasuk yang mungkin dianggap tidak etis oleh bank syariah. Tujuan utama mereka adalah mendapatkan keuntungan, dan ini dapat menghasilkan investasi dalam bisnis apa pun yang sah menurut hukum setempat.

 Produk bank konvensional tidak diatur oleh prinsip-prinsip syariah, sehingga mereka memiliki lebih sedikit pembatasan dalam jenis bisnis yang dapat mereka dukung atau sektor yang dapat mereka investasikan.

  Perbedaan Bank Syariah Bank Konvensional
Prinsip Dasar Berdasarkan prinsip-prinsip syariah Islam. Tidak terikat oleh prinsip syariah.
Prinsip Utama Ketaatan terhadap hukum syariah dan larangan riba (riba-free). Tidak ada pembatasan prinsip syariah.
Pendanaan Menggunakan prinsip pembiayaan berdasarkan bagi hasil (mudarabah, musharakah) dan pembiayaan tanpa bunga (murabahah, ijarah). Menggunakan bunga sebagai sumber pendanaan utama.
Bagi Hasil dan Risiko Risiko dan laba dibagi antara bank dan nasabah berdasarkan kesepakatan dalam kontrak. Bank mengumpulkan bunga tetap, dan risiko sepenuhnya ditanggung oleh nasabah.
Jaminan atas Pembiayaan Pembiayaan biasanya harus didukung oleh aset nyata atau usaha bersama (mudarabah/musharakah). Pembiayaan seringkali didukung oleh aset nasabah atau jaminan.
Produk Tabungan Tidak ada produk tabungan bunga. Tabungan berdasarkan prinsip wadiah (amanat) atau qard hasan (pinjaman tanpa bunga). Menawarkan produk tabungan dengan bunga.
Kredit Pembiayaan berdasarkan akad-akad tertentu seperti murabahah (jual beli atas margin) atau ijarah (sewa). Pemberian kredit dengan bunga yang dapat dikenakan.
Investasi Saham Syariah Mungkin menawarkan rekening saham syariah dan produk investasi sesuai prinsip syariah. Tidak terbatas pada investasi saham syariah.
Transparansi dan Pengawasan Lebih ketat dalam hal transparansi dan pengawasan oleh otoritas yang mengatur. Tunduk pada regulasi dan pengawasan konvensional oleh pemerintah.
Tujuan Sosial Memiliki fokus pada tujuan sosial dan etika Islam dalam penggunaan dana. Fokus utama adalah keuntungan dan return atas investasi.

Itulah Perbedaan Produk Bank Syariah dan Konvensional. Terima kasih telah membaca di semuatahu.web.id dan semoga artikel ini bisa membantu kamu.

Tinggalkan komentar