Cara Sanggah CPNS

semuatahu.web.id – Cara Sanggah CPNS. Saat kamu mendapatkan hasil seleksi CPNS yang kurang memuaskan atau tidak sesuai dengan prosedur, tentu ada solusi untuk melakukan pengajuan sanggah. Dimana, cara sanggah CPNS ini memang diperuntukkan bagi para peserta yang dinyatakan tidak lolos namun dilihat dari segi syarat sebenarnya sudah seharusnya lulus seleksi. Berdasarkan petunjuk dan yang terjadi di tes CPNS 2019.

Maka tak heran jika dalam hal ini, Panselnas (Panitia Seleksi Nasional) memberikan fasilitas untuk para peserta yang mengajukan sanggahan akan prosedur atau hasil seleksi yang tidak sesuai melalui laman resmi BKN. Tentu saja, sanggahan tersebut juga harus didasarkan atas alasan yang logis dan bukti yang benar-benar mendukung.
Jadi, dalam hal ini tentunya kamu tak serta merta jika tak lolos seleksi harus mengajukan sanggahan. Hanya beberapa peserta saja atas pertimbangan dan alasan yang tepat bisa melakukan penyanggahan.

Sementara itu di aspek lain, untuk syarat pengajuan penyanggahan dalam seleksi CPNS ini pun juga diberikan kelonggaran waktu maksimal 3 hari setelah hasil seleksi administrasi diumumkan melalui laman resmi BKN. Nah, buat kamu yang mungkin saat ini hendak mengajukan penyanggahan untuk proses seleksi CPNS, kamu bisa mengikuti beberapa langkah atau cara sanggah CPNS yang akan dijelaskan di bawah ini.

1. Pertama, untuk kamu yang akan mengajukan sanggah dari hasil seleksi administrasi maka kamu harus terlebih dahulu login ke laman resmi bkn, yaitu di laman https://daftar-sscasn.bkn.go.id/login.

2. Kemudian, setelah kamu sudah masuk atau login maka kamu akan dihadapkan dengan beberapa kolom pilihan sanggahan terkait dengan perihal sanggah, latar belakang atau alasan pengajuan sanggah, dan bukti pendukung atas sanggahanmu tersebut. Sebagai tambahan bahwa terkait dokumen syarat yang hendak digunakan untuk mengajukan sanggah CPNS ini hanya khusus data pelamar yang telah mendaftar di SSCASN.

Baca juga: Tips dan Trik Menjawab Soal CPNS dengan Cepat

3. Jika kamu mengajukan sanggah terkait dengan sertifikasi pendidikan dan nilai SKB CAT maka kamu perlu mengisi alasan atau kronologis dari pengajuan sanggah tersebut disertai dengan bukti pendukungnya.

4. Sementara itu, jika kamu mengajukan sanggah terkait dengan nilai SKB non-CAT maka nantinya kamu akan dihadapkan pada laman berupa pilihan metode SKB yang hendak kamu sanggah. Satu hal yang tentunya sangat perlu untuk kamu pahami bahwa form pada metode SKB ini biasanya hanya akan muncul bila instansi yang diajukan oleh peserta membuka tes SKB non CAT. Jika instansi tersebut tak mengadakan tes SKB maka nantinya tak akan ada kolom sanggahan terkait dengan SKB non-CAT.

5. Selanjutnya, kamu hanya perlu menunggu beberapa waktu atau maksimal 7 hari kalender sejak hari terakhir pengajuan sanggah.

6. Nantinya, jika pengajuan sanggah CPNS yang kamu ajukan tersebut sudah sesuai prosedur dan memiliki alasan serta bukti kuat maka akan ada notifikasi atau pemberitahuan terkait dengan jawaban berupa pengumuman ulang hasil seleksi.

Sampai di sini, tentu kamu sudah paham cara sanggah CPNS yang tepat sesuai dengan prosedur atau fasilitas yang diberikan oleh pihak Panselnas. Namun, satu hal yang perlu kamu pahami dan catat bahwa sebelum kamu mengajukan sanggah atau keberatan terhadap hasil seleksi, tentunya kamu perlu melihat, membandingkan, dan mempertimbangkan hasil seleksi tersebut dengan prosedur.

Sebab, jika pengajuan sanggahan tersebut tidak sesuai, seperti tak logis dan tidak memiliki data atau dokumen pendukung maka akan ditolak oleh pihak Panselnas. Demikian beberapa cara sanggah CPNS yang bisa kamu lakukan melalui laman resmi dari BKN. Itulah penjelasan tentang Cara Sanggah CPNS. Terima kasih telah membaca di semuatahu dan semoga artikel ini bisa membantu kamu.

Tinggalkan komentar