Latar Belakang Pergeseran Kewenangan Lembaga Kepresidenan Pasca Perubahan UUD NRI 1945

semuatahu.web.id – Latar Belakang Pergeseran Kewenangan Lembaga Kepresidenan Pasca Perubahan UUD NRI 1945. Tuntutan aspirasi keadilan sejak era reformasi, memicu berbagai revolusi yang berdampak pada berbagai aspek. Termasuk kewenangan lembaga kepresidenan. Pasalnya, lembaga presiden di sini diatur oleh oleh UUD NRI 1945 yang mana dalam sejarah Indonesia sendiri, Amandemen UUD 45 terkait pergeseran otoritas/kewenangan lembaga kepresidenan sudah mengalami perubahan sebanyak 4 kali.

Perubahan yang terjadi tak lepas dari berbagai pertimbangan akan peran dari lembaga kepresidenan itu sendiri.
Tentu saja, dengan adanya langkah pada perubahan undang-undang tersebut secara otomatis juga akan banyak membawa pengaruh pada struktur tata negara. Berbagai alasan pun menjadi salah satu parameter yang menyebabkan adanya keperluan untuk mengubah amandemen UUD 1945 yang berkaitan dengan kewenangan.

Dari banyak persoalan, perubahan yang terjadi memang dianggap sebagai tindakan konstitusi yang mana ditujukan untuk mengendalikan atau kontrol terhadap sistem tata negara Indonesia. Sebab, pandangan dari para akademis maupun para politisi, menganggap ada beberapa kecacatan atau kekurangan pada penerapan maupun tafsiran
undang-undang.

Dalam hal ini, kekurangan tersebut melingkupi dari sisi pemerintahan maupun terhadap bangsa Indonesia itu sendiri. Pandangan akan kekurangan tersebut, khususnya terletak pada perspektif kewenangan lembaga presiden.
Maka, sudah pasti faktor tersebut menjadi salah satu alasan utama diadakannya perubahan undang-undang.
Adapun aspek lain terkait yang menjadi faktor dari adanya pergeseran atau perubahan kewenangan lembaga kepresidenan. Antara lebih sebagaimana yang dijelaskan berikut.

Kewenangan Lembaga Kepresidenan yang Diatur dalam Konstitusi

Pada dasarnya, lembaga kepresidenan memang menjadi salah satu lembaga dalam pemerintahan yang berbentuk institusi jabatan. Unsurnya terdiri dari presiden sebagai kepala negara dan wakil presiden sebagai wakil kepala negara. Berbagai perubahan terkait aturan otoritas lembaga kepresidenan tentu saja sudah cukup banyak diwarnai dengan tiga atau empat konstitusi. Meski demikian, secara prakteknya, lembaga kepresidenan hanya bisa diatur
dalam konstitusi.

Namun, secara tak langsung, kondisi atau posisi lembaga kepresidenan justru terletak sejajar dengan konstitusi.
Padahal, konstitusi di dalam negara hukum adalah landasan tertinggi yang mengatur setiap elemen maupun aspek, tak terkecuali kewenangan presiden maupun wakil presiden. Sedangkan, dalam sistem demokrasi yang melibatkan seluruh aspek di dalam suatu negara, sudah jelas harus mampu memberi jalan kepada seluruh elemen, bukan hanya pihak kepresidenan saja.

Maka, tak heran jika kondisi seperti itu akan berdampak pula pada pembatasan kewenangan berbagai lembaga. Khususnya lembaga negara yang dalam hal ini lembaga kepresidenan. Secara rinci, ada beberapa aspek yang menjadi latar belakang adanya perubahan amandemen UUD NRI 1945 terkait kewenangan lembaga kepresidenan. Antara lain :

1. Tidak adanya batas terkait aturan otoritas kepresidenan dalampengambilan keputusan atau kebijakan publik.

2. Berpotensi adanya penyalahgunaan kepentingan politik tertentu.

3. Tidak adanya ruang keseimbangan yang serta merta secara tak langsung hanya didominasi kepala negara selaku lembaga kepresidenan.

Nah, seiring berjalannya waktu, kewenangan lembaga kepresidenan tak serta merta memiliki hak mutlak atas setiap keputusan ataupun kebijakan yang diambil. Harus ada unsur check and balance legislasi (pelegalan) dari pihak legislatif dan lembaga yudikatif yang tentunya diatur oleh konstitusi.

Kewenangan Lembaga Presiden sebagai Otoritas Penyelenggara, Bukan Otoritas Pengambil Kebijakan

Salah satu alasan paling kuat yang menjadi latar belakang adanya perubahan pada kewenangan lembaga kepresidenan tak lain karena kurang tepatnya penafsiran mengenai otoritas yang diberikan lembaga kepresidenan.
Dalam negara yang patuh pada konstitusi, lembaga kepresidenan memang diberikan hak otoritas. Namun, otoritas tersebut bukan lah sebuah hak istimewa untuk membuat berbagai kebijakan. Melainkan, lebih kepada hak otoritas dalam menyelenggarakan konstitusi yang telah diatur.

Dengan kata lain, pergeseran kewenangan di sini lebih kepada mempertegas kewenangan lembaga kepresidenan sebagai jabatan dalam melaksanakan undang-undang, bukan sebagai pihak yang memiliki kewenangan lebih di atas
lembaga lain. Maka, tak heran jika sebab adanya revisi atau aspek yang melatarbelakangi pergeseran kewenangan lembaga kepresidenan, tak lepas dari aturan atau konstitusi yang mengatur tugas serta kewajiban presiden/wakil presiden sebagai unsur utama dalam lembaga kepresidenan.

Itulah penjelasan atas Latar Belakang Pergeseran Kewenangan Lembaga Kepresidenan Pasca Perubahan UUD NRI 1945 . Terima kasih telah membaca di semuatahu dan semoga artikel ini bisa membantu kamu.

 

Tinggalkan komentar