Perbedaan Ilmu Hukum dan Hukum

semuatahu.web.id – Perbedaan Ilmu Hukum dan Hukum.  Menurut pandangan awam, biasanya hukum dan ilmu hukum dipandang sebagai satu kesatuan yang memiliki makna yang sama. Namun, sebenarnya ada perbedaan ilmu hukum dan hukum. Khususnya menyangkut pada aspek kaidahnya.

Memang, pengetahuan mendasar soal hukum dan ilmu hukum oleh masyarakat bukan menjadi sebuah hal yang prioritas. Namun, tetap saja diperlukan penjelasan dan sekat yang jelas untuk menelaah apa ilmu hukum dan hukum itu sendiri. Mengingat, meski tampak sama, namun dua-duanya memiliki alur konsep dan implementasi yang berbeda. Lantas, apa saja sih yang membedakan antara ilmu hukum dan hukum itu? Tentu, kita akan bersama-sama membahas kedua aspek tersebut secara mendalam.

Daftar Isi

Ilmu Hukum

Dalam beberapa kajian pustaka akademis, memang banyak definisi ilmu hukum dari para ahli. Namun, secara mudahnya, yang dimaksud ilmu hukum merupakan kajian ilmu yang mempelajari mengenai hukum itu sendiri.
Bisa juga diartikan sebuah kumpulan berbagai metode untuk mempelajari teori-teori hukum dan menganalisa bagaimana hukum dipraktikkan di suatu tempat. Di sisi lain, ilmu hukum juga bisa dianggap suatu batasan yang memang dituangkan terhadap kajian akademis dalam bidang ilmu hukum.

Selain itu, ilmu hukum kemudian menjadi persoalan yang terlebih dahulu harus dijawab oleh para akademis dalam bidang hukum sebelum mendefinisikan hukum itu sendiri. Artinya bahwa di dalam ilmu hukum sendiri memiliki cakupan kajian yang lebih luas daripada hukum itu sendiri. Seperti dasar hukum, efek hukum, bagaimana implementasinya, dan tujuan dibentuknya suatu hukum tertentu.

Tentu saja, beberapa aspek tersebut dikaji secara akademis yang didasarkan oleh sumber teori valid sebagai pondasi dalam langkah awal mempelajari maupun menganalisa terhadap dampak dari hukum itu sendiri. Tujuannya jelas untuk mendapat sebuah teori yang nantinya dijadikan dasar sebagai kajian akademis dalam bidang hukum.

Baca juga: Kepentingan Hukum

Hukum

Berdasarkan Kamus Besar Bahasa Indonesia (KBBI), hukum adalah peraturan atau adat yang secara resmi dianggap mengikat, yang dikukuhkan oleh penguasa atau pemerintah. Dari rumusan tersebut, tentu saja definisi hukum sendiri tak lepas dari kaitan dengan norma yang berlaku dalam suatu golongan, baik suku maupun negara. Dengan kata lain, hukum menjadi sebuah peraturan berupa norma dan sanksi yang dibuat dengan tujuan mengatur tingkah laku manusia untuk menjaga ketertiban, keadilan, dan mencegah terjadinya kekacauan.

Setiap negara mempunyai aturan-aturan hukum tersendiri yang berbeda dengan negara lain, termasuk Indonesia dimana menjadi sebuah aturan dalam bentuk perundang-undangan yang berlaku. Umumnya, tujuan daripada hukum dibuat sebagai upaya dalam melindungi hak setiap manusia, menciptakan kesejahteraan dan keadilan, menjaga petunjuk dalam pergaulan serta mewujudkan ketertiban di dalam masyarakat.

Perbedaan Mendasar antara Ilmu Hukum dan Hukum

Dari perspektif tersebut, jelas bahwa ilmu hukum lebih kepada kajian akademis yang membahas ruang lingkup hukum itu sendiri. Bisa dari sisi konsepnya, bagaimana implementasinya, tujuan, efek dan dampak hukum serta indikasi dari adanya hukum tersebut. Berbeda dengan ilmu hukum, dalam hukum sendiri lebih cenderung kepada dasar dari peraturan yang dibuat berdasarkan keputusan atas berbagai pertimbangan.

Biasanya, hukum menyasar pada sanksi atau pelanggaran, norma, dan tentu tak jarang berkaitan dengan adat maupun kebudayaan. Pandangan hukum dan ilmu hukum tampaknya memang memiliki perbedaan mencolok, terutama dari segi konsepnya. Mengingat, meski keduanya memiliki lingkup yang sama namun sudut pandang yang dibahas tentu berbeda antara hukum dan ilmu hukum itu sendiri.

Itulah Perbedaan Ilmu Hukum dan Hukum. Terima kasih telah membaca di semuatahu dan semoga artikel ini bisa membantu kamu.

Tinggalkan komentar