Kepentingan Hukum

semuatahu.web.id – Kepentingan Hukum. Pandangan masyarakat terhadap kepentingan hukum, tampaknya kini menjadi sebuah isu yang kian berkembang. Bukan tanpa alasan, penegakan proses hukum yang dinilai kurang efisien dan tidak adil, memicu banyak kontroversi dalam masyarakat. Hal inilah yang menjadi tapal balas antara kepatuhan dan kepentingan masyarakat terhadap hukum. Penegak hukum dan aturan hukum menjadi dua sisi yang berseberangan, antara idealisme dan pragmatisme. Masyarakat awam dikhawatirkan merubah paradigma berpikirnya tentang hukum dan kepatuhan.

Maka, wajar bila timbul rasa tidak percaya dari dalam masyarakat itu sendiri yang menjadi sebuah dampak akan pelaku penegak hukum yang dengan menggunakan alibi “demi kepentingan hukum” namun implementasinya memicu kontradiksi dari hukum itu sendiri.

Masyarakat dan Paradigma Hukum yang Berkembang

Masalah paling utama dalam hukum sampai saat ini tak lain adalah soal tingkat kepatuhan hukum. Pilihan masyarakat dalam mematuhi hukum menjadi kondisi yang dilematis. Wajar saja mengingat, kepatuhan terhadap hukum bukan hanya disandarkan kepada para pakar dan ilmuwan, namun dalam hal ini kepatuhan hukum harus mengikat pada seluruh manusia dalam setiap lapisan. Kesenjangan kepentingan menjadi problem dua sisi. Pemerintah sebagai pelaksana amanat Undang-undang dan peraturan menganggap masyarakat tidak memiliki kepatuhan yang absolut.

Dengan demikian maka kepatuhan terhadap hukum masih sering bermain pada ruang kepentingan (Utilitarian). Sementara itu pada lain sisi, masyarakat pun dalam soal ini juga menganggap hukum serta kebijakan pemerintah sebagai salah satu aspek dari hukum sering tidak memihak kepentingan masyarakat. Tentu saja, kondisi seperti ini tak ayal membuat kepentingan terhadap hukum menjadi sangai fungsional.

Hukum pada jalurnya sendiri sampai detik ini tampaknya masih dianggap sebagai ruang batas pengetahuan kebolehan dan larangan melakukan sesuatu. Tingkat kepatuhan bermain pada level di bawahnya. Jika hukum yang berlaku berjalan dengan kepentingan, maka kebolehan menjadi kepatuhan yang sangat mengikat. Sebaliknya, bila larangan bersinggungan dengan kepentingan, secara otomatis larangan hanya akan menjadi “rambu kasuistik” yang akan dipatuhi apabila dilihat, dan hukum menjadi abai jika tidak ada yang menyaksikan.

Sebagai contoh seperti peraturan lalu lintas tentang penggunaan helm yang dikhususkan bagi pengendara motor.
Fungsi helm sendiri hampir saja berubah tujuannya. Yang awalnya sebagai peraturan hukum demi keselamatan menjadi sebuah perangkat normatif agartidak dikenai denda hukuman. Karena, jika ditanya mengapa memakai helm, maka kebanyakan masyarakat akan menjawab, karena ada polisi. Dari situ, maka otomatis pun Berlakulah hukum kebalikan. Jika tak ada polisi, maka tak wajib memakai helm.

Baca juga: Perbedaan Ilmu Hukum dan Hukum

Hukum dan Kepentingan

Upaya penegakan hukum di Indonesia memang seringkali tidak sejalan atau sejalan dengan apa yang seharusnya. Misalnya, seorang maling ayam akan mendapat hukuman penjara beberapa bulan hanya dalam penentuan hukuman beberapa jam saja. Sedangkan, kasus-kasus besar yang berada pada tingkat negara, seperti koruptor misalnya, justru berbelit-belit.

Bahkan, walaupun mendapat hukuman penjara, lama hukuman tak terlalu jauh dengan maling ayam. Di sini terlihat jelas bahwa hukum dan kepentingan terkadang menjadi logika yang diputar-putar untuk kalangan atas. Namun, begitu jelas dan konkrit untuk kalangan bawah.

Jadi, dengan kepentingan hukum selayaknya menjadi paradigma yang perlu dipandang dari sisi sosial masyarakat luas sebagai pihak yang paling banyak mendapat tekanan atas hukum yang berlaku karena tidak adanya kepentingan terselubung. Sehingga, diperlukan fokus pada pembuktian secara akademis terkait proses hukum yang berlaku untuk kalangan pejabat yang tentunya dinilai syarat akan beberapa kepentingan.

Itulah Penjelasan tentang Kepentingan Hukum Terima kasih telah membaca di semuatahu dan semoga artikel ini bisa membantu kamu.

Tinggalkan komentar