Perbedaan Istishna dan Ijarah

semuatahu.web.id – Perbedaan Istishna dan Ijarah. Istishna’ dan Ijarah adalah dua konsep penting dalam keuangan Islam yang digunakan untuk mengatur transaksi bisnis yang sesuai dengan prinsip-prinsip syariah. Istishna’ adalah perjanjian untuk memproduksi barang khusus sesuai dengan spesifikasi tertentu, sedangkan Ijarah melibatkan perjanjian sewa atau penggunaan aset untuk jangka waktu tertentu.

Meskipun keduanya merupakan bentuk perjanjian bisnis, terdapat perbedaan mendasar dalam tujuan, substansi, risiko, pembayaran, dan aspek lainnya yang membedakan Istishna’ dan Ijarah. Dalam panduan berikut, kami akan menjelaskan secara rinci perbedaan-perbedaan ini, membantu Anda memahami bagaimana kedua konsep ini bekerja dalam konteks keuangan Islam.

Dengan pemahaman yang lebih dalam tentang Istishna’ dan Ijarah, Anda akan dapat membuat keputusan yang lebih tepat dalam hal memilih struktur transaksi yang sesuai dengan kebutuhan dan prinsip-prinsip etika yang dianut.

Perbedaan Pengertian Istishna dan Ijarah

Pengertian Istishna’ (Perjanjian Pemesanan Barang Khusus) 

Istishna’ adalah konsep dalam hukum keuangan Islam di mana terjadi perjanjian antara seorang pemesan (muwassil) dan seorang produsen (mustashni) untuk memproduksi barang khusus sesuai dengan spesifikasi yang telah disepakati. Pemesan membayar sejumlah uang kepada produsen dalam bentuk angsuran atau pembayaran berjangka sesuai dengan tahapan produksi. Istishna’ biasanya digunakan dalam proyek-proyek besar seperti konstruksi, pembuatan peralatan industri khusus, atau proyek-proyek infrastruktur. Dalam Istishna’, risiko produksi biasanya ditanggung oleh pemesan, dan pembayaran dilakukan sebelum barang selesai diproduksi.

Pengertian Ijarah (Perjanjian Sewa atau Penggunaan Aset) 

Ijarah adalah perjanjian sewa atau penggunaan aset dalam hukum keuangan Islam. Dalam perjanjian ini, pihak pemilik aset (lesor) menyewakan atau meminjamkan aset kepada pihak penyewa (lessee) untuk jangka waktu tertentu dengan pembayaran sewa yang telah disepakati. Aset yang disewakan bisa berupa kendaraan, gedung, peralatan, atau bahkan jasa tertentu. Dalam Ijarah, risiko kepemilikan dan pemeliharaan aset umumnya tetap berada di tangan pemilik aset, dan pemeliharaan serta biaya perbaikan biasanya menjadi tanggung jawab penyewa.

Perbedaan Objek Istishna dan Ijarah

Objek Istishna’ (Barang yang Akan Diproduksi) 

Objek Istishna’ adalah barang yang akan diproduksi atau dibangun sesuai dengan spesifikasi yang telah disepakati antara pemesan (muwassil) dan produsen (mustashni). Barang ini bisa berupa produk manufaktur, peralatan khusus, atau bahkan konstruksi bangunan. Istishna’ digunakan ketika pemesan memiliki kebutuhan untuk memproduksi barang sesuai dengan spesifikasi tertentu yang mungkin tidak tersedia di pasar atau tidak dapat memenuhi kebutuhannya secara langsung.

Contoh: Pemesan memesan pembuatan mesin produksi khusus yang sesuai dengan kebutuhan pabriknya.

Objek Ijarah (Aset yang Disewakan atau Dipinjamkan) 

Objek Ijarah adalah aset yang disewakan atau dipinjamkan kepada penyewa (lessee) untuk digunakan dalam jangka waktu tertentu sesuai dengan perjanjian. Aset ini bisa berupa kendaraan, gedung, peralatan, atau bahkan jasa tertentu. Tujuan utama dari Ijarah adalah memberikan akses kepada penyewa untuk menggunakan aset tersebut tanpa kepemilikan mutlak.

Contoh: Pemilik aset menyewakan sebuah gedung kepada penyewa untuk digunakan sebagai kantor selama dua tahun.

Perbedaan Pemilik Aset Istishna dan Ijarah

Pemilik Aset dalam Istishna’ (Pihak yang Memesan) 

Dalam Istishna’, pemesan atau pihak yang memesan barang khusus disebut sebagai “muwassil”. Muwassil adalah pihak yang memiliki kebutuhan spesifik dan memesan barang yang akan diproduksi sesuai dengan spesifikasi yang mereka tentukan. Muwassil dalam Istishna’ adalah pihak yang mengambil inisiatif untuk memesan barang dan menentukan detail produksi. Dalam perjanjian Istishna’, muwassil memiliki peran aktif dalam mengarahkan dan mengatur proses produksi barang.

Pemilik Aset dalam Ijarah (Pemilik Aset atau Lesor) 

Dalam Ijarah, pemilik aset yang disewakan atau dipinjamkan kepada penyewa disebut sebagai “lesor”. Lesor adalah pihak yang memiliki kepemilikan atas aset dan menyewakan atau meminjamkannya kepada pihak lain (lessee) untuk digunakan sesuai dengan perjanjian. Lesor biasanya bertanggung jawab atas pemeliharaan, perawatan, dan risiko kepemilikan aset selama masa kontrak sewa.

Perbedaan Pembayaran Istishna dan Ijarah

Pembayaran dalam Istishna’ (Pemesan/Muwassil) 

Dalam Istishna’, pembayaran biasanya dilakukan oleh pemesan atau muwassil kepada produsen atau mustashni. Pembayaran ini dilakukan dalam bentuk angsuran atau pembayaran berjangka sesuai dengan tahapan produksi barang yang telah disepakati. Pembayaran ini mungkin akan dimulai sebelum barang selesai diproduksi dan akan berlanjut hingga barang selesai dan diserahkan kepada muwassil. Pembayaran berbasis tahapan produksi ini mengakibatkan pemesan mengambil risiko pembayaran sebelum barang selesai diproduksi sepenuhnya.

Pembayaran dalam Ijarah (Penyewa/Lessee) 

Dalam Ijarah, pembayaran dilakukan oleh penyewa atau lessee kepada pemilik aset atau lesor. Pembayaran ini berupa sewa yang telah disepakati dalam perjanjian sewa atau ijarah. Pembayaran sewa ini dilakukan dalam bentuk periodik, seperti bulanan atau tahunan, sesuai dengan jangka waktu perjanjian. Pembayaran sewa dalam Ijarah bersifat tetap dan dilakukan selama masa sewa, dan penyewa membayar biaya sewa sebagai kompensasi atas penggunaan aset.

Perbedaan Risiko Istishna dan Ijarah

Risiko dalam Istishna’ (Pemesan/Muwassil) 

Dalam Istishna’, risiko produksi umumnya ditanggung oleh pemesan atau muwassil. Hal ini karena barang yang dipesan akan diproduksi sesuai dengan spesifikasi yang ditentukan oleh pemesan. Jika terjadi masalah atau kerusakan selama proses produksi, pemesan mungkin harus bertanggung jawab untuk menanggung biaya tambahan atau perubahan dalam jadwal produksi. Pemesan juga dapat menghadapi risiko terkait kualitas dan kelayakan barang setelah barang selesai diproduksi.

Risiko dalam Ijarah (Penyewa/Lessee) 

Dalam Ijarah, risiko kepemilikan dan pemeliharaan aset biasanya ditanggung oleh penyewa atau lessee. Meskipun penyewa menggunakan aset tersebut, ia harus memastikan pemeliharaan dan perbaikan yang diperlukan selama masa kontrak sewa. Jika ada kerusakan atau kegagalan dalam penggunaan aset, penyewa bertanggung jawab untuk memperbaikinya atau menggantikannya sesuai dengan perjanjian. Pemilik aset atau lesor umumnya tidak memiliki kewajiban untuk menanggung risiko operasional atau pemeliharaan aset selama masa sewa.

Perbedaan Pembatalan Istishna dan Ijarah

Pembatalan dalam Istishna’ (Pemesan/Muwassil) 

Dalam Istishna’, pembatalan perjanjian bisa lebih sulit dilakukan dibandingkan dengan Ijarah. Ini karena Istishna’ melibatkan produksi barang khusus sesuai dengan spesifikasi pemesan. Jika pemesan ingin membatalkan pesanan sebelum barang selesai diproduksi, ada potensi untuk terjadi konflik dan kesulitan dalam mengatasi konsekuensi pembatalan tersebut. Pemesan mungkin harus membayar biaya atau ganti rugi kepada produsen berdasarkan kemajuan produksi dan komitmen yang telah dilakukan.

Pembatalan dalam Ijarah (Penyewa/Lessee) 

Dalam Ijarah, proses pembatalan relatif lebih fleksibel dibandingkan dengan Istishna’. Lessee biasanya memiliki opsi untuk mengakhiri kontrak sewa sesuai dengan ketentuan yang disepakati dalam perjanjian. Ini dapat mencakup pemberitahuan tertentu sebelum akhir masa sewa atau pembayaran denda pembatalan tertentu. Lessee dapat memutuskan untuk menghentikan kontrak sewa jika kebutuhan atau situasi berubah.

Perbedaan Penyelesaian Istishna dan Ijarah

Penyelesaian dalam Istishna’ (Pemesan/Muwassil) 

Dalam Istishna’, penyelesaian terjadi ketika barang yang dipesan telah diproduksi sesuai dengan spesifikasi yang telah disepakati antara pemesan dan produsen. Setelah barang selesai diproduksi, produsen akan menyerahkan barang kepada pemesan atau muwassil. Pada saat ini, pembayaran penuh atau sisa pembayaran yang belum dilunasi harus diselesaikan oleh pemesan sesuai dengan perjanjian. Setelah pembayaran dan penyerahan barang dilakukan, transaksi Istishna’ dianggap selesai.

Penyelesaian dalam Ijarah (Penyewa/Lessee) 

Dalam Ijarah, penyelesaian terjadi ketika jangka waktu kontrak sewa berakhir sesuai dengan yang disepakati dalam perjanjian. Pada saat penyelesaian, penyewa harus mengembalikan aset yang disewa kepada pemilik aset atau lesor. Pemilik aset akan melakukan inspeksi untuk memastikan kondisi aset sesuai dengan yang diharapkan dan membandingkannya dengan kondisi awal saat sewa dimulai. Jika tidak ada kerusakan atau masalah yang signifikan, penyewa akan menyerahkan aset dan tanggung jawab kepemilikan kembali kepada pemilik aset.

Perbedaan Pemeliharaan Istishna dan Ijarah

Pemeliharaan dalam Istishna’ (Pemesan/Muwassil) 

Dalam Istishna’, tanggung jawab untuk pemeliharaan biasanya tergantung pada kesepakatan antara pemesan (muwassil) dan produsen (mustashni). Pada umumnya, pemesan memiliki tanggung jawab untuk memelihara barang yang telah dipesan setelah barang selesai diproduksi dan diserahkan. Namun, dalam beberapa kasus, ada kemungkinan bahwa produsen juga dapat mengambil tanggung jawab untuk pemeliharaan dalam jangka waktu tertentu setelah penyerahan. Ini dapat bervariasi berdasarkan perjanjian antara kedua belah pihak.

Pemeliharaan dalam Ijarah (Penyewa/Lessee) 

Dalam Ijarah, penyewa atau lessee biasanya memiliki tanggung jawab utama untuk pemeliharaan dan perbaikan aset yang disewa selama masa sewa. Lessee harus menjaga aset dalam kondisi yang baik dan berfungsi sepanjang masa sewa. Ini meliputi pemeliharaan rutin, pembersihan, dan perawatan yang diperlukan untuk menjaga aset dalam kondisi yang sesuai dengan keadaan awalnya. Jika ada kerusakan atau kegagalan yang disebabkan oleh penggunaan normal, tanggung jawab untuk perbaikan juga biasanya ada pada lessee.

Perbedaan Tujuan Istishna dan Ijarah

Tujuan Istishna’ (Pemesan/Muwassil) 

Tujuan utama dari Istishna’ adalah untuk memenuhi kebutuhan produksi atau proyek tertentu yang memerlukan barang khusus atau peralatan dengan spesifikasi yang ditentukan. Istishna’ digunakan ketika barang yang dibutuhkan tidak tersedia di pasar atau tidak memenuhi persyaratan yang diinginkan. Pemesan ingin mendapatkan barang yang sesuai dengan kebutuhan spesifik mereka, dan Istishna’ memungkinkan mereka untuk memesan produksi barang tersebut sesuai dengan spesifikasi yang telah mereka tentukan.

Tujuan Ijarah (Penyewa/Lessee) 

Tujuan utama dari Ijarah adalah untuk memenuhi kebutuhan penggunaan aset atau barang tertentu dalam jangka waktu tertentu. Ijarah umumnya digunakan untuk situasi di mana penyewa membutuhkan akses sementara ke aset tanpa harus membelinya secara langsung. Penyewa ingin menggunakan aset tersebut untuk mencapai tujuan bisnis atau pribadi mereka tanpa harus mengambil risiko kepemilikan dan pemeliharaan jangka panjang.

Perbedaan Contoh Istishna dan Ijarah

Contoh Istishna’ 

Sebuah perusahaan manufaktur bernama XYZ membutuhkan mesin produksi khusus yang sesuai dengan spesifikasi yang unik. Mereka memutuskan untuk menggunakan konsep Istishna’ untuk memproduksi mesin ini. XYZ akan menjadi pemesan (muwassil) dan akan memesan mesin kepada produsen (mustashni). Mereka sepakat mengenai spesifikasi, ukuran, dan fitur mesin yang dibutuhkan. Kontrak Istishna’ dibuat, dan pembayaran dilakukan secara bertahap seiring dengan tahapan produksi.

Contoh Ijarah 

Sebuah perusahaan logistik membutuhkan armada kendaraan tambahan untuk memenuhi lonjakan permintaan selama musim liburan. Mereka tidak ingin berinvestasi dalam kepemilikan permanen atas armada ini, jadi mereka memutuskan untuk menggunakan Ijarah. Perusahaan logistik ini akan menjadi penyewa (lessee) dan menyewa kendaraan dari pemilik armada (lesor). Mereka menyetujui sewa bulanan untuk kendaraan tersebut selama periode liburan yang sibuk. Setelah periode sewa berakhir, kendaraan dikembalikan kepada pemilik armada.

Perbedaan Istishna’ Ijarah
Definisi Perjanjian untuk memproduksi barang khusus Perjanjian sewa atau penggunaan aset untuk jangka waktu tertentu
Objek Barang yang akan diproduksi atau dibangun Aset berupa barang atau jasa yang disewakan
Pemilik Aset Biasanya pihak yang memesan (pemesan) barang Pemilik aset (lesor)
Pembayaran Biasanya dibayarkan secara berangsur Dibayarkan sewa dalam bentuk periodik
Risiko Pihak pemesan biasanya mengambil risiko produksi Risiko kepemilikan dan pemeliharaan aset ada pada lesor
Pembatalan Pemesan umumnya tidak bisa membatalkan pesanan Lessee biasanya dapat mengakhiri kontrak sewa sebelum waktu berakhir
Penyelesaian Barang dibuat dan dikirimkan kepada pemesan Aset dikembalikan kepada pemilik setelah kontrak berakhir
Pemeliharaan Pemeliharaan dan perbaikan biasanya tanggung pemesan Tanggung jawab pemeliharaan ada pada lessee
Tujuan Untuk memenuhi kebutuhan produksi atau proyek Untuk memenuhi kebutuhan penggunaan jangka pendek atau menengah
Contoh Pesanan pembuatan peralatan manufaktur khusus Sewa kendaraan, gedung, atau peralatan

Itulah Perbedaan Istishna dan Ijarah . Terima kasih telah membaca di semuatahu.web.id dan semoga artikel ini bisa membantu kamu.

Tinggalkan komentar