PPPK Non Guru 2021 untuk Umum atau Honorer ?, inilah Penjelasan Detailnya

semuatahu.web.id – PPPK Non Guru 2021 untuk Umum atau Honorer? inilah Penjelasan Detailnya. PPPK atau Pegawai Pemerintah dengan Perjanjian Kerja adalah  pegawai Aparatur Sipil Negara yang diangkat dan dipekerjakan di institusi pemerintahan dengan perjanjian kontrak yang sebelumnya sudah ditetapkan terdiri dari PPPK Guru dan PPPK Non Guru. Apakah PPPK Non Guru 2021 untuk Umum atau Honorer ?, itu pasti pertanyaan dibenak kalian saat pembukaan calon Aparatur Sipil Negara. Kita bahas sesuai dengan PermenpanRb no 29 tahun 2021 yang membahas tentang PPPK Non Guru atau PPPK nantinya bekerja selain menjadi guru.

PPPK Non Guru berbeda dengan PPPK Guru, PPPK Non Guru bisa dilamar oleh pelamar Umum dan Honorer dengan syarat pelamar harus memiliki surat bukti pengalaman kerja yang sesuai dengan bidang kerja yang relevan atau berkaitan dengan  jabatan fungsional dan atau rencana penempatan yang akan dilamar.  Sedangkan untuk PPPK Guru hanya bisa dilamar oleh Tenaga Honorer Kategori II, Guru Non ASN yang terdaftar di Dapodik, Guru Swasta yang terdaftar di Dapodik, dan Lulusan PPG. Kali ini kita bahas PPPK Non Guru lebih jauh.

Persyaratan Khusus PPPK Non Guru

  • Usia pelamar paling rendah 20 tahun dan paling tinggi 57  tahun untuk jenjang terampil/ahli pertama/ahli muda serta paling tinggi 59  tahun untuk jenjang ahli madya. Contoh kasus, sebagai contoh bagi pelamar  jabatan Apoteker Ahli Pertama dengan Masa Hubungan Perjanjian Kerja selama 5  tahun, maka batas usia paling tinggi pelamar adalah 53 tahun.
  • Memiliki kompetensi yang bisa dibuktikan dengan adanya sertifikasi keahlian tertentu yang masih berlaku dari lembaga profesi  berwenang untuk jabatan yang mempersyaratkan.
  • Memiliki Surat Bukti atau Keterangan Pengalaman Kerja

Surat Bukti atau Keterangan Pengalaman Kerja

Pelamar yang mau melamar PPPK Non Guru untuk jabatan fungsional dengan jenjang terampil dan ahli madya minimal memiliki pengalaman kerja selama tiga tahun yang sesuai dengan bidang kerja yang relevan dengan  jabatan fungsional. Pelamar yang mau melamar PPPK Non Guru untuk jabatan fungsional dengan jenjang ahli muda dan ahli madya minimal memiliki pengalaman kerja selama lima tahun yang sesuai dengan bidang kerja yang relevan dengan  jabatan fungsional.

Surat Bukti atau Keterangan Pengalaman Kerja untuk Honorer

Surat Bukti atau Keterangan Pengalaman Kerja untuk pelamar PPPK Non Guru yang honorer di instansi pemerintah paling rendah ditanda tangani oleh Pejabat Pimpinan Tinggi Pratama/Eselon II, bagi pelamar yang memiliki pengalaman bekerja pada Instansi Pemerintah.

Surat Bukti atau Keterangan Pengalaman Kerja untuk Umum

Surat Bukti atau Keterangan Pengalaman Kerja untuk pelamar PPPK Non Guru yang umum,  paling rendah ditanda tangani oleh Direktur/Kepala Divisi yang membidangi Sumber Daya Manusia (Human Resources Development), bagi pelamar yang memiliki pengalaman bekerja pada lembaga swadaya non pemerintah /  perusahaan swasta / yayasan yang terdaftar dan berbadan hukum..

Masa Hubungan Perjanjian Kerja PPPK

Masa Hubungan Perjanjian Kerja PPPK paling singkat adalah satu tahun dan paling lama lima tahun, serta dapat diperpanjang sesuai kebutuhan instansi dengan memperhatikan batas usia pensiun sesuai jenjang jabatan. Bagi pelamar untuk kebutuhan jabatan yang masa Hubungan Perjanjian Kerja selama 1  tahun, tidak diperkenankan untuk cuti melahirkan.

Pelamar seleksi PPPK yang telah dinyatakan lulus yang usianya kurang dari 1  tahun dari batas usia pensiun jabatan pada saat pengangkatan maka perjanjian hubungan kerja diberlakukan 1  tahun sejak pengangkatan lalu diberhentikan  setelah masa perjanjian kerja PPPK berakhir.

Masa hubungan perjanjian kerja PPPK ditetapkan dalam jangka waktu 5 tahun dengan mempertimbangkan pencapaian/penilaian kinerja setiap tahun, kesesuaian kompetensi, dan kebutuhan instansi setelah mendapat persetujuan Pejabat Pembina Kepegawaian alias PPK.

 

Seleksi PPPK

Tahapan seleksi PPPK yang pertama adalah seleksi administrasi. Tahapan selanjutnya adalah seleksi kompetensi yang menggunakan sistem gugur terdiri:

Kompetensi Teknis

  • Kompetensi Teknis untuk menilai penguasaan keterampilan, pengetahuan, dan sikap atau perilaku yang dapat dikembangkan, diukur, dan diamati yang spesifik berkaitan dengan bidang teknis jabatan.
  • Untuk jenjang jabatan  terampil, ahli pertama dan ahli muda dengan sistem Computer Assisted Test (CAT) ;
  • Untuk jenjang jabatan ahli madya dilakukan Penilaian portofolio dan wawancara ;
  • Kebijakan penambahan nilai Seleksi Kompetensi Teknis diberikan kepada: peserta penyandang disabilitas dan peserta yang memiliki sertifikat kompetensi

Kompetensi Manajerial dan Sosial Kultural

Seleksi Kompetensi Manajerial dan Sosial Kultural menggunakan sistem CAT  dengan penyelengaranya adalah BKN. Kompetensi Manajerial, untuk menilai penguasaan, pengetahuan, keterampilan, dan sikap/perilaku dalam berorganisasi yang dapat diamati, diukur, dan dikembangkan terkait dengan: Integritas, Kerjasama,Komunikasi, Orientasi pada hasil, Pelayanan publik, Pengembangan diri dan orang lain, Mengelola perubahan, dan Pengambilan keputusan.

Kompetensi Sosial Kultural dilakukan untuk menilai keterampilan, penguasaan pengetahuan,  dan sikap atau perilaku yang dapat dikembangkan, diukur, dan diamati, terkait dengan pengalaman berinteraksi dengan masyarakat majemuk dalam hal wawasan kebangsaan, moral, emosi, etika, nilai-nilai, agama, suku dan budaya, perilaku,  dan prinsip, yang  setiap pemegang jabatan harus penuhi untuk memperoleh hasil kerja sesuai dengan jabatan, peran,  dan fungsi serta peran pemangku jabatan sebagai perekat bangsa yang memiliki:  Kemampuan berhubungan sosial, Kepekaan terhadap perbedaan budaya, Kepekaan terhadap konflik dan empati.

Wawancara

Wawancara untuk penilaian integritas dan moralitas dengan menggunakan sistem CAT yang diselenggarakan oleh BKN.

Apakah Fresh Graduate bisa Daftar PPPK?

Jawaban singkatnya adalah tidak bisa. Karena untuk PPPK non guru syarat mendaftar harus mempunyai surat keterangan pengalaman kerja. Bagi fresh graduate atau lulusan baru yang belum pernah bekerja, tidak mungkin untuk mempunyai surat keterangan pengalaman kerja.  Jika kamu ingin mendaftar PPPK guru bisa asal kamu lulusan PPG, fresh graduate yang belum lulus PPG tidak bisa mendaftar.

Itulah Penjelasan Detailnya PPPK Non Guru 2021 untuk Umum atau Honorer  bisa daftar atau tidak?, jawabannya bisa saja asal memenuhi syarat untuk pengalaman kerja. Jika ingin mengetahui lebih jauh PPPK non guru  bisa membaca permenpan mengenai PPPK untuk Jabatan Fungsional non guru di link ini  Untuk persyaratan sertifikasi jabatan fungsional  PPPK non guru bisa dilihat di link ini . Untuk STR tenaga kesehatan bisa dilihat di link ini. Terima kasih telah membaca di semuatahu dan semoga artikel ini bisa membantu kamu.

Tinggalkan komentar