Corak dan Sifat Hukum Adat pada Masyarakat Dayak

semuatahu.web.id – Corak dan Sifat Hukum Adat pada Masyarakat Dayak. Dalam beberapa aspek tertentu, sifat dan corak hukum adat di dalam masyarakat Dayak menjadi perhatian tersendiri bagi beberapa peneliti sosial. Bukan tanpa alasan mengingat berbagai ketentuan sebagai pedoman hidup yang tak tertulis pada masyarakat Dayak memiliki arti sendiri. Hal ini tentu saja tak lepas dari berbagai norma-norma terkait dengan perilaku, kesopanan, dan ketertiban.

Adat Masyarakat Suku Dayak

Ada beberapa adat istiadat masyarakat Dayak yang memang memiliki keunikan tersendiri. Secara garis besar, ada 3 adat utama Suku Dayak, yakni :

1. Adat Perkawinan

Bagi masyarakat Dayak, ada dua jenis perkawinan  yakni perkawinan normal dan perkawinan non-Normal.
Anggapan perkawinan normal bagi Suku Dayak adalah perkawinan yang berlangsung dengan satu suku Dayak dan dengan proses sesuai adat yang ada. Sedangkan, bagi masyarakat Dayak, perkawinan non-normal terjadi jika salah
satu pengantin bukan merupakan suku Dayak asli. Hal ini menunjukkan bahwa corak adat masyarakat Dayak memang memprioritaskan kesukuan.

2. Adat Pengobatan

Selain perkawinan, tentu di dalam budaya masyarakat Suku Dayak, dikenal berbagai metode pengobatan sendiri.
Sebagaimana adat perkawinan, untuk adat pengobatan bagi masyarakat Dayak sendiri memiliki corak tersendiri.
Dimana, ada tabib Dayak yang dikenal dengan sebutan Balint. Biasanya, tabib atau Balint ini menjadi pemimpin dalam ritual pengobatan khusus.

Terkait soal pengobatan, tentu ada berbagai macam jenis atau metode penyembuhan yakni pengobatan normal yang tak lain pengobatan untuk penyakit normal yang biasanya dilakukan oleh Balint biasa. Sedangkan, untuk pengobatan khusus, biasanya diperlukan ritual khusus pula yang tak lain merupakan Balint (tabib Dayak) yang khusus memimpin upacara ritual suku Dayak tersebut.

3. Adat Kematian

Saat ada suku Dayak yang meninggal, tentu saja ada adat kematian yang harus dijalani. Mulai dari adat dalam acara kematian, adat penguburan, hingga adat setelah penguburan berlangsung. Setiap tahapan memiliki aktivitas tersendiri yang tentunya berupa kegiatan ritual untuk menghormati para leluhur yang telah meninggal dunia.
Ritual semacam ini sampai detik ini masih bertahan sebagai salah satu adat yang tak tertulis namun menjadi kebiasaan turun temurun.

Baca juga: Perbedaan Pengadilan Sipil dengan Pengadilan Militer

Hukum Adat Masyarakat Dayak

Berbeda dengan adat kebiasaan, Suku Dayak memiliki hukum adat tersendiri sebagai salah satu konstitusi tak tertulis yang diperuntukkan bagi seluruh masyarakat Suku Dayak. Perlu untuk dipahami bahwa sifat hukum adat masyarakat Dayak tidak tertulis dan memang harus dipertahankan seperti itu.

Justru, jika ada upaya dilakukan untuk membuat hukum adat menjadi sebuah hukum tertulis maka bagi masyarakat Suku Dayak, upaya tersebut harus ditentang. Bukan tanpa alasan mengingat upaya semacam itu bagi masyarakat Dayak merupakan bentuk pelecehan terhadap kemurnian serta keistimewaan hukum adat yang mana tak lain merupakan pedoman moral masyarakat adat Dayak pada umumnya.

Bahkan, adanya hukum adat Dayak yang tidak tertulis pun tidak bisa serta merta dipaksa sesuai dengan konstitusi negara. Sebab, setiap kebijakan atau keputusan yang diambil berdasarkan hukum adat Dayak harus menjadi tanggung jawab sepenuhnya bagi komunitas yang bersangkutan  Yang tak lain sebagai pemilik hukum adat tersebut sekaligus juga sebagai pihak yang benar-benar paling mengerti atau memahami latar belakang daripada
munculnya hukum tersebut.

Dengan begitu, secara keseluruhan bisa dikatakan bahwa corak maupun sifat dari hukum masyarakat adat Dayak memang memiliki perspektif berbeda dengan negara. Dalam hal ini pun penerapannya juga disesuaikan dengan adat istiadat yang berlaku sehingga, kondisi semacam ini menjadi fenomena sosial yang turut mempertegas akan corak kebudayaan yang ada di Indonesia.

Itulah Corak dan Sifat Hukum Adat pada Masyarakat Dayak. Terima kasih telah membaca di semuatahu dan semoga artikel ini bisa membantu kamu.

Tinggalkan komentar