Perbedaan Pengadilan Sipil dengan Pengadilan Militer

semuatahu.web.id – Perbedaan Pengadilan Sipil dengan Pengadilan Militer. Pengadilan adalah tempat seseorang mencari keadilan. Sedangkan peradilan adalah proses yang berjalan di pengadilan yang meliputi memeriksa, memutus dan mengadili suatu perkara dalam rangka menegakkan hukum dan memberikan keadilan. Peradilan  di indonesia dilaksanakan oleh dua lembaga tinggi negara yang memiliki kekuasaan yudikatif yaitu Mahkamah Agung dan Mahkamah Konstitusi. Mahkamah Agung membawahi pengadilan umum atau sipil, pengadilan agama, pengadilan militer, dan pengadilan tata usaha negara. Kali ini kita akan membahas lebih jauh Perbedaan Pengadilan Sipil dengan Pengadilan Militer. Perbedaan Pengadilan Sipil dengan Pengadilan Militer dilihat dari berbagai sisi yang ada.

Sipil adalah istilah untuk merujuk orang atau penduduk atau rakyat biasa yang bukan merupakan anggota militer atau angkatan bersenjata . Berhak mencari keadilan melalui pengadilan umum atau sipil. Militer adalah orang atau warga negara yang memenuhi syarat  menjadi prajurit untuk mengabdikan dirinya demi membela negara, menjaga keamanan negara dan berhak memegang senjata serta patuh dan tunduk pada hukum militer yang berlaku. Jika melanggar hukum militer yang berlaku seperti pelanggaran disiplin militer dan pidana militer akan diadili melalui pengadilan militer.

Perbedaan Pengadilan Sipil dengan Pengadilan Militer

Ilustrasi Pengadilan (pexels)

 

Penggunaan

Perbedaan Pengadilan Sipil dengan Pengadilan Militer dari pengguna pengadilan atau pihak yang diadili. Pengadilan umum atau pengadilan sipil untuk menjalankan tugas kekuasaan kehakiman bagi rakyat secara umum yang sedang mencari keadilan. Sedangkan pengadilan militer dikhususkan hanya untuk kalangan militer.

Dasar Putusan Hukum

Pengadilan umum atau pengadilan sipil  menggunakan Kitab Undang-Undang Hukum Pidana (KUHP) sebagai referensi untuk mengambil putusan hukum dalam peradilannya. Sedangkan  pengadilan militer menggunakan Kitab Undang-Undang Hukum Pidana Militer (KUHPM) sebagai referensi untuk mengambil putusan hukum dalam peradilannya

Baca juga: Perbedaan Tuna Rungu dan Tuna Wicara

Pembagian

Pengadilan umum atau pengadilan sipil terbagi menjadi dua kategori yaitu pengadilan umum dan khusus. Pengadilan umum yaitu pengadilan negeri yang berada di ibu kota kabupaten / kota dan pengadilan tinggi yang berada di ibu kota provinsi.

Pada pengadilan umum yang dikhususkan untuk urusan tertentu seperti Pengadilan Anak, Pengadilan Tindak Pidana Korupsi, Pengadilan Perikanan, Pengadilan Hak Asasi Manusia, Pengadilan Hubungan Industrial dan Pengadilan Niaga. Sedangkan pengadilan militer terdiri dari Pengadilan Militer, Pengadilan Militer Tinggi,  Pengadilan Militer Utama, dan Pengadilan Militer Pertempuran.

Banding

Jika ingin melakukan banding atas keputusan di pengadilan umum atau pengadilan sipil, pihak yang ingin banding dari putusan dari pengadilan negeri  bisa melakukan banding ke pengadilan tinggi. Jika putusan banding dari  pengadilan tinggi tidak menerima keputusan yang dihasilkan, pihak yang ingin melanjutkan kasusnya bisa melakukan kasasi ke Mahkamah  Agung.

Sedangkan pada pengadilan militer, Pengadilan Militer Tinggi bukan tempat banding hasil dari pengadilan militer seperti yang ada di pengadilan sipil atau pengadilan umum. Pengadilan Militer Tinggi dikhususkan untuk mengadili jabatan Perwira seperti jabatan Mayor ke atas. Hasil keputusan Pengadilan Militer untuk yang punya jabatan militer Kapten ke bawah dan hasil keputusan  Pengadilan Militer Tinggi untuk yang punya jabatan mayor ke atas bisa dibawa untuk banding  ke Pengadilan Militer Utama. Pengadilan Militer Utama adalah tingkat banding terakhir untuk militer dan menghasilkan keputusan akhir.

Tingkatan

Pengadilan militer memiliki tingkatan pengadilan sesuai jabatan yang diadili. Pengadilan militer untuk yang punya jabatan militer Kapten ke bawah dan Pengadilan Militer Tinggi  untuk jabatan mayor ke atas. Sedangkan di pengadilan sipil atau pengadilan umum, tidak dibedakan tingkatan jabatan seseorang dan bersifat umum untuk semua orang.

Pegawai

Pegawai pengadilan sipil atau pengadilan umum merupakan personel organik Mahkamah Agung dan pembinaan kepegawaian dilaksanakan oleh Mahkamah Agung. Sedangkan  Pegawai pengadilan militer meskipun personel organik Mahkamah Agung  tapi pembinaan keprajuritan bagi personel militer dilaksanakan oleh Mabes TNI.

Pegawai pengadilan sipil atau pengadilan umum terdiri dari sebagian besar rekrutan dari masyarakat umum dan merupakan warga sipil. Sedangkan pegawai pengadilan militer sebagian besar dari pihak militer itu sendiri yang memiliki pangkat tertentu.

Baca juga: Corak dan Sifat Hukum Adat pada Masyarakat Dayak

 

Itulah Perbedaan Pengadilan Sipil dengan Pengadilan Militer yang ada. Semoga kamu paham perbedaannya dilihat dari segi penggunaan pengadilan, dasar putusan hukum di pengadilan, banding di pengadilan, tingkatan dalam pengadilan militer dan pegawai pengadilan. Terima kasih telah membaca di semuatahu dan semoga artikel ini bisa membantu kamu.

Tinggalkan komentar