Hakikat Negara Menurut Marsilius

semuatahu.web.id –  Hakikat Negara Menurut Marsilius. Dalam kehidupan berbangsa dan bernegara, sudah menjadi pemahaman penting terkait hakikat negara, terutama bagi para pejabat pemerintah dan peneliti akademis. Bukan tanpa alasan mengingat hakikat dalam bernegara tak akan lepas dari sebuah bangunan berupa rancangan atau konsep sebagai hasil pertimbangan atas dasar berbagai sudut pandang. Salah satu ahli yang cukup terkenal dalam ilmu bidang kenegaraan adalah Marsilius dengan berbagai pandangannya mengenai negara.

Dari beberapa pendapatnya, tampaknya pandangan Marsilius sangat menarik untuk menjadi bahan kajian, khususnya dalam ilmu kenegaraan. Mengingat, setiap pemikirannya terhadap negara, tak jarang memicu berbagai kontroversi. Lalu, apa sih hakikat negara bagi Marsilius sendiri?

Daftar Isi

Marsilius : Negara Lebih Tinggi dari Agama

Sebagai informasi, Marsilius merupakan seorang akademis sekaligus tokoh filsafat nominalis terkenal pada tahun 1270 – 1340. Ia memiliki sebuah karya tulisan dalam bentuk buku yang rilis pada tahun 1324 dengan judul Pembela Perdamaian (Defensor Pacis). Salah satu yang menjadi kontroversi di masanya adalah pemikirannya yang berpendapat bahwa Tuhan merupakan sebab yang jauh (causa remota) daripada terbentuknya negara.

Kontroversi ini muncul di tahun 1200 akhir hingga awal 1300 yang mana pada saat itu, gereja sebagai simbol agama dianggap bukan aspek yang menjadi prioritas. Tak sampai di situ saja, bahkan ia pun dengan tegas mengemukakan jika negara memiliki kedudukan lebih tinggi daripada gereja.

Bagi Marsilius sendiri, negara itu lebih dahulu ada daripada gereja. Ia juga memberikan penegasan bahwa dalam bernegara, negara dapat membuat peraturan dan perundang-undang sesuai dengan pemerintahan.

Selain itu, perwujudan dari pemimpin dan masyarakatnya memiliki sifat mengikat dan menjatuhi sanksi bahkan hukum terhadap masyarakatnya apabila melanggar pada peraturan negara tersebut. Sedangkan di sisi lain, pihak gereja sebagai simbol agama tidak sama sekali memiliki peran atau andil dalam hal itu.

Pemikiran radikal seperti yang telah diutarakan oleh Marsilius dalam memandang negara jelas memicu perubahan pandangan bernegara dan beragama, tak terkecuali di dalam masyarakat pada waktu itu. Maka, diperlukan sebuah kajian akademis yang didasarkan pada objektivitas pandangan agama dan pandangan negara.

Hakikat Negara Lebih pada Hidup Bernegara

Negara bagi Marsilius memiliki beberapa unsur pembangun yang didasarkan atas kesepakatan dalam satu struktur yang sistematis. Dalam penerapannya, filsafat nominalis ini memandang jika pemerintah sebagai salah satu unsur di dalam negara dianggap penguasa yang menyerahkan kekuasaannya kepada masyarakat yang mereka bentuk, kemudian masyarakat inilah yang menyerahkan kekuasaan itu kepada raja.

Artinya bahwa masyarakat tetap berdaulat dalam memilih, raja yang pada masanya hanya sebagai pelaksana kekuasaan itu saja. Sedangkan sebab adanya kesepakatan yang dilaksanakan itu sendiri adalah bahwa Marsilius ingin menunjukkan kekuasaan negara, dan memberikan bukti otentik dari pandangannya bahwa negara kedudukannya lebih tinggi daripada gereja (baca : agama).

Namun, jika ditelusuri dalam kajian akademis, pendapat Marsilius tersebut bukan bermaksud mengesampingkan gereja sebagai simbol agama. Akan tetapi lebih cenderung kepada bagaimana hidup bernegara dengan sistem terstruktur dan sistematis guna mencapai keadilan dalam berbagai aspek di dalam masyarakat.

Sehingga, tidak bisa serta merta kita mengklaim jika Marsilius anti-agama namun lebih kepada bagaimana negara yang menjadi aspek paling dekat perlu mendapat perhatian prioritas. Mengingat, agama telah memiliki aturan sendiri yang ruang lingkupnya lebih kecil, yakni pada pola pikir dan ibadah yang menurut Marsilius kurang berpengaruh pada mekanisme hidup berbangsa dan bernegara.

Tinggalkan komentar