Perbedaan Saham Syariah dan Saham Konvensional

semuatahu.web.id – Perbedaan Saham Syariah dan Saham Konvensional. Saham adalah bukti kepemilikan atas perusahaan. Saham dibedakan menjadi saham konvensional dan saham syariah.  Kedua saham itu  dibedakan berdasarkan pengelolaan perusahaan tersebut dan bisnis perusahaan tersebut, apakah termasuk bisnis yang sesuai syariat atau menerapkan syariat islam sehingga bisa dikategorikan sebagai saham perusahaan syariah dan saham perusahaan konvensional. Untuk lebih jelas perbedaan kenapa suatu saham bisa dikategorikan saham syariah dan saham yang dikategorikan bukan saham syariah atau konvensional. Mari kita bahas perbedaannya mulai kriteria, indeks, mekanisme dan pengawasannya.

Kriteria Saham

Saham perusahaan yang bisa dikategorikan saham syariah adalah saham perusahaan yang memiliki kriteria sebagai berikut:

  1. Bukan perusahaan jasa keuangan ribawi alias perusahaan berbasis bunga seperti bank berbasis bunga dan perusahaan pembiyaan berbasis bunga .
  2. Bukan perusahaan yang melakukan perdagangan yang dilarang syariat islam seperti perdagangan yang tidak disertai dilakukannya penyerahan barang atau jasa dan perdagangan dengan penawaran dan permintaan palsu.
  3. Bukan perusahaan yang jual beli mengandung unsur ketidakpastian (gharar) dan maisir seperti asuransi konvensional.
  4. Bukan perusahaan yang memproduksi, memperdagangkan, menyediakan , mendistribusikan barang atau jasa yang haram zatnya, barang atau jasa haram  bukan karena zatnya yang sudah ditetapkan Dewan Syariah Nasional Majelis Ulama Indonesia, barang atau yang merusak moral atau yang banyak mudaratnya.
  5. Bukan perusahaan yang melakukan yang melakukan transaksi yang mengandung unsur suap.
  6. Bukan perusahaan yang melakukan kegiatan usaha maisir
  7. Perusahaan memiliki bisnis yang halal
  8.  Pendapatan Perusahaan yang dihasilkan dari bunga dan pendapatan tidak halal lainnya dibandingkan pendapatan total seluruhnya tidak boleh lebih dari  10%
  9. Total utang perusahaan yang berbasis bunga dibandingkan total aset perusahaan tidak boleh lebih dari 45%.

Sedangkan saham konvesional tidak memiliki kriteria tersebut. Jadi jasa keuangan ribawi, perusahaan yang punya utang banyak melebihi total aset, perusahaan yang punya penghasilan dari bunga lebih dari 10%, perusahaan yang melakukan perdagangan yang dilarang syariat, perusahaan asuransi konvensional, perusahaan yang melakukan transaksi mengandung unsur suap, perusahaan yang melakukan kegiatan usaha maisir, perusahaan yang jual beli mengandung unsur ketidakpastian (gharar), Perusahaan yang memiliki bisnis tidak halal, perusahaan yang memproduksi, memperdagangkan, menyediakan , mendistribusikan barang atau jasa yang haram zatnya atau yang bukan haram zat tapi sudah ditetapkan dilarang oleh Dewan Syariah Nasional Majelis Ulama Indonesia, karena banyak mudaratnya dan merusak moral tergolong saham konvensional.

 

Indeks Saham

Indeks adalah kelompok saham  dengan kriteria tertentu dan tujuan adanya index saham sebagai indikator kinerja harga  kelompok saham tertentu. Pergantian komposisi indeks saham dilakukan pada bulan Mei dan  November setiap tahunnya. indeks saham syariah di Indonesia ada empat yaitu ISSI (Index Saham Syariah Indonesia), JII (Jakarta Islamic Index), Jakarta Islamic Index 70 (JII70) dan IDX-MES BUMN 17. Index Saham Syariah Indonesia (ISSI) adalah index atau daftar seluruh saham syariah  yang ada di Bursa Efek Indonesia dan masuk ke dalam Daftar Efek Syariah (DES) yang diterbitkan oleh Otoritas Jasa Keuangan (OJK). Index Saham Syariah Indonesia (ISSI) diluncurkan pada 12 Mei 2011 dan menjadi  indikator kinerja saham syariah yang ada di Bursa Efek Indonesia.

Berbeda dengan Index Saham Syariah Indonesia (ISSI), Jakarta Islamic Index (JII) hanya terdiri 30 saham syariah yang paling likuid. Jakarta Islamic Index (JII) diterbitkan pada 3 Juli 2000. Sedangkan Jakarta Islamic Index 70 (JII70) terdiri dari 70 saham syariah yang paling likuid. Jakarta Islamic Index 70 (JII70)  diluncurkan pada 17 Mei 2018. Kriteria likuditas yang digunakan adalah telah tercatat selama 6 bulan terakhir pada Index Saham Syariah Indonesia (ISSI), diurutkan berdasarkan kapitalisasi pasar tertinggi selama 1 tahun terakhir, rata-rata nilai transaksi harian pada pasar reguler tertinggi.

IDX-MES BUMN 17 merupakan index hasil kerjasama antara Bursa Efek Indonesia dengan  Masyarakat Ekonomi Syariah (MES). IDX-MES BUMN 17 isinya adalah 17 saham Badan Usaha Milik Negara (BUMN) dan afiliasinya seperti anak, cucu, cicit BUMN yang memiliki likuiditas bagus, kapatilasasi pasar yang besar dan fundamental perusahaan yang baik.  Kriteria pemilihan adalah saham syariah yang masuk Index Saham Syariah Indonesia (ISSI), Saham perusahaan BUMN dan afiliasinya, likuiditas, dan fundamental.

Index saham konvensional konvensional adalah index yang diluar dari empat index saham yang disebutkan teratas. Index saham konvensional bukan berarti tidak ada saham syariah didalamnya tetapi index saham konvensional adalah index saham yang terdapat saham syariah dan saham non syariah. Index dibuat bukan berdasarkan  Index Saham Syariah Indonesia (ISSI) dan bukan turunan index saham dari Index Saham Syariah Indonesia (ISSI).

Index saham konvensional terdiri dari IHSG (Index yang berisikan seluruh saham di bursa efek indonesia) , LQ45 (Index yang berisikan 45 saham paling likuid dan kapitalisasi  terbesar), IDX30 (Index yang berisikan 30 saham paling likuid dan kapitalisasi  terbesar dan fundamental baik ), KOMPAS100 (Index yang berisikan 100 saham paling likuid dan kapitalisasi  terbesar. Kerjasama dengan perusahaan media Kompas Gramedia Grup) , BISNIS-27 (Index yang berisikan 27 saham dan index hasil kerjasama dengan perusahaan media  PT Jurnalindo Aksara Grafika yang menaungi surat kabar harian Bisnis Indonesia), PEFINDO25 (Index yang berisikan 25 saham perusahaan kecil dan menengah yang punya kinerja keuangan baik dan likuditas transaksi yang tinggi. Kerjasama dengan PT Pemeringkat Efek Indonesia atau PEFINDO).

SRI-KEHATI (Index yang berisikan 25 saham perusahaan berkinerja baik yang mendorong usaha berkelanjutan serta memiliki kesadaran lingkungan hidup, sosial, tata kelola perusahaan yang baik atau disebut Sustainable and Responsible Investment (SRI ). Kerjasama dengan Yayasan Keanekaragaman Hayati Indonesia  atau yang dikenal Yayasan KEHATI ), INFOBANK15 (Index yang berisikan 15 saham perbankan yang memiliki fundamental baik dan likuiditas perdagangan yang tinggi. Kerjasama dengan perusahaan PT Info Artha Pratama yang menaungi Majalah Infobank) , SMInfra18 (Index yang berisikan 18 saham  infrastuktur. Saham infrastuktur yang dimaksud adalah saham perusahaan sektor infrastuktur,  saham perusahaan penunjang infrastruktur, dan saham pembiayaan infrastuktur (dari sektor perbankan)  yang dipilih berdasarkan kriteria tertentu. Kerjasama dengan perusahaan PT Sarana Multi Infrastruktur).

MNC36 (Index yang berisikan 36 saham berkinerja positif  yang dipilih berdasarkan likuditas transaksi, kapitalisasi pasar, fundamental dan rasio keuangan. Kerjasama dengan Media Nusantara Citra (MNC) Group), Investor33 (Index yang berisikan 33 saham perusahaan tercatat versi majalah Investor berdasarkan likuditas transaksi, kapitalisasi pasar, fundamental dan rasio keuangan. Kerjasama dengan PT Media Investor Indonesia yang menaungi Majalah Investor), IDXSMC-COM (Index saham kapitalisasi pasar kecil dan menengah), IDXSMC-LIQ (Index saham likuiditas tinggi pada saham kapitalisasi pasar kecil dan menengah), I-GRADE (Index yang berisikan 30 saham perusahaan tercatat yang memiliki investment rating idAAA hingga idBBB dan kapitalisasi pasar paling besar. Kerjasama dengan PT Pemeringkat Efek Indonesia atau PEFINDO).

IDXBUMN20 (Index yang berisikan 30 saham perusahaan tercatat yang merupakan BUMN, BUMD dan affiliasinya), IDXHIDIV20 (Index yang berisikan 20 saham perusahaan  yang membagikan dividen tunai selama 3 tahun terakhir dan memiliki dividend yield yang tinggi), IDX80 (Index yang berisikan 80 saham paling likuid dan kapitalisasi  terbesar dan fundamental baik ), IDXV30 (Index yang berisikan 30 saham valuasi harga rendah dengan likuiditas  dan fundamental baik ), IDXG30 (Index yang berisikan 30 saham memiliki trend harga relatif terhadap pertumbuhan  laba bersih dan pendapatan dengan likuiditas transaksi dan kinerja keuangan yang baik ).

IDXQ30 (Index yang berisikan 30 saham secara historis perusahaan memiliki  solvabilitas baik, pertumbuhan laba stabil, profitabilitas tinggi dan likuiditas transaksi serta kinerja keuangan yang baik ), IDXESGL (Index yang berisikan saham yang  Environmental, Social, dan Governance (ESG) baik dan tidak terlibat kontroversi, kinerja keuangan serta likuiditas transaksi baik. Penilaian dilakukan oleh Sustainalytics. untuk penilaian ESG dan analisis kontroversi ), dan IDX-IC (Index berdasarkan sektor industri).

 

Cara Mengetahui Saham Syariah atau Tidak di Aplikasi Saham

Pembelian saham syariah bisa dilakukan melalui akun reguler atau akun syariah rekening saham di sekuritas. Jika kamu takut atau malas mengecek saham apa saja yang masuk kategori saham syariah, kamu bisa membuat rekening saham dengan akun syariah di sekuritas. Pada akun syariah akan diterapkan Shariah Online Trading System (SOTS), dimana akun tersebut tidak bisa membeli saham yang bukan saham syariah, tidak bisa menggunakan margin, tidak bisa short selling, dan saham syariah yang dimiliki tidak dihitung sebagai modal.

Ada 17 perusahaan sekuritas yang menyediakan akun syariah saham adalah  PT Indo Premier Sekuritas,  PT Mirae Asset Sekuritas,  PT BNI Sekuritas,  PT Trimegah Sekuritas Tbk,  PT Mandiri Sekuritas,  PT Panin Sekuritas Tbk,  PT Phintraco Sekuritas,  PT Sucor Sekuritas,  PT FAC Sekuritas,  PT MNC Sekuritas,  PT Henan Putihrai Sekuritas, PT Philip Sekuritas Indonesia,  PT RHB Sekuritas, PT Samuel Sekuritas, PT Maybank Kim Eng Sekuritas, PT Kresna Sekuritas, dan PT BRI Danareksa Sekuritas.

Nama  – nama Shariah Online Trading System (SOTS) akun syariah saham adalah IPOT Syariah HOTS Syariah, e-Smart Syariah, iTrimegah Syariah, MOST Syariah, POST Syariah, PROFITS Syariah, SPOT Syariah, FAST Syariah, MNC Trade Syariah, HPX Syariah, POEM Syariah, RHB Trade Smart Syariah, STAR Syariah, KE Trade Syariah
Kresna Trader Syariah, dan D’ONE Syariah.

Jika  kamu menggunakan akun reguler pada rekening saham mu, kamu bisa memperhatikan apakah ada label syariah di saham tersebut atau bisa juga kamu masuk ke ISSI (Index Saham Syariah Indonesia) sebelum melakukan pembelian saham syariah. Karena ISSI (Index Saham Syariah Indonesia) berisikan semua syariah yang ada di bursa saham.

Seleksi Saham

Saham yang dikategorikan saham syariah adalah saham perusahaan publik yang sesuai prinsip syariah hasil seleksi Otoritas Jasa Keuangan (OJK) dan Dewan Syariah  Nasional Majelis Ulama Indonesia  (DSN-MUI) .  Saham syarihSedangkan saham konvensional adalah semua saham yang tercatat di bursa dan tidak ada seleksi untuk masuk kategori saham ini.

Jumlah Saham

Saham Syariah saat artikel ditulis ini bulan 04 September 2021,  ada 439 saham perusahaan yang masuk kategori saham syariah. Saham konvensional merupakan semua saham yang ada di bursa. Jadi menurut data Bursa Efek Indonesia, saham perusahaan yang tercatat per tgl 04 September 2021 ada 750 saham perusahaan. Detailnya bisa dilihat di web BEI.

Jika kamu tertarik membeli saham dan belum punya aplikasi  beli saham. Bisa cari aplikasi ajaib  di play store atau IOS store atau bisa dengan klik link ini.  Dapatkan saham gratis secara acak dari ajaib securitas dengan memasukkan kode rayd648 pada saat melakukan pendaftaran.

Jika kamu tertarik membeli reksadana saham dan belum pernah mendaftar pada aplikasi reksadana bibit . Kamu bisa cari aplikasi di play store atau IOS store atau bisa dengan klik link ini.. Dapatkan cashback Rp 25,000 dari bibit dengan memasukkan kode semuatahunabungreksa pada saat melakukan pendaftaran.

Itulah Perbedaan Saham Syariah dan Saham Konvensional. Terima kasih telah membaca di semuatahu.web.id dan semoga artikel ini bisa membantu kamu.

Tinggalkan komentar