Perbedaan Reksadana Konvensional dan Reksadana Syariah

semuatahu.web.id – Perbedaan Reksadana Konvensional dan Reksadana Syariah. Reksadana merupakan salah satu pilihan produk investasi.  Reksadana selain dibedakan menurut jenis aset didalamnya seperti reksadana pasar uang, reksadana obligasi, reksadana saham, dan reksadana campuran. Reksadana juga dibagi secara prinsip syariah, apakah reksadana tersebut menjalankan prinsip syariah dan membeli aset yang sesuai syariah atau tidak. Reksadana yang menerapkan dan menjalankan prinsip syariah disebut reksadana syariah. Sedangkan reksadana yang tidak menjalankan prinsip syariah adalah reksadana konvensional. Selain secara prinsip, ada perbedaan lain antara reksadana syariah dan reksadana konvensional. Apakah perbedaan reksadana konvensional dan syariah?. Mari kita bahas detailnya bersama.

Mekanisme

Adanya mekanisme proses cleansing pada reksadana syariah. Karena manajer investasi biasanya tidak menggunakan bank syariah sebagai bank kustodian untuk menyimpan dana kelolaan serta aset investor. Jadi uang yang tidak digunakan atau uang yang mengendap, tidak dibelikan aset investasi untuk reksadana tentu saja akan mendapatkan bunga dari bank. Hasil bunga dari dana mengendap ini akan dipisah dari dana kelolaan dan tidak diakui sebagai pendapatan, bunga ini akan diamalkan sebagai bentuk proses menjaga status kehalalan atau dikenal cleansing.

Mekanisme cleansing dari reksadana saham syariah bisa terjadi juga jika perusahaan melakukan aksi korporasi penerbitan utang dan itu melebihi rasio utang dibandingkan aset yang maksimal 45% atau perusahaan mendapatkan penghasilan non syariah lebih dari  10%. Manajer investasi akan menjual saham perusahaan tersebut dan jika pada penjualan saham perusahaan tersebut nanti mendapatkan keuntungan, itu tidak bisa diakui sebagai pendapatan dan akan dipisahkan lalu  untuk diamalkan. Intinya cleansing atau pembersihan adalah mekanisme dalam reksadana syariah agar pendapatan yang didapatkan statusnya tetap terjaga kehalalannya. Pendapatan tidak syariah yang dihasilkan akan diamalkan. Selain mendapatkan keuntung dari pendapatan syariah tapi juga mendapatkan pahala dari amal yang disalurkan kepada yang membutuhkan saat proses cleansing terjadi.

Pada Reksadana konvensional tidak ada konsep pembersihan harta tidak halal seperti bunga bank dan tidak peduli bahwa saham itu dikeluarkan dari daftar efek syariah atau tidak, tidak peduli rasio utang dibandingkan aset berapa persen dan tidak peduli penghasilan non syariah berapa persen.

Syarat

Reksadana syariah hanya berinvestasi pada instrumen investasi yang sesuai prinsip syariah seperti daftar efek syariah dan sukuk. Manajer investasi yang mengelola reksadana syariah harus paham dengan syariah dan ada dewan pengelola syariah (DPS) dalam reksadana tersebut untuk mengawasi aspek kesyariahannya . Dewan Pengelola Syariah (DPS) mengawasi proses, mekanisme serta penyaluran cleansing harta non halal pada reksadana syariah.  Reksadana syariah dikelola unit kerja khusus, reksadana syariah harus mendapatkan fatwa dari Dewan Syariah Nasional Majelis Ulama Indonesia (DSN- MUI) dan mendapatkan izin dari  Otoritas Jasa Keuangan (OJK). Manajer investasi pada reksadana syariah dilarang berspekulasi.

Sedangkan reksadana konvensional tidak memusingkan  instrumen investasi  tersebut memenuhi prinsip syariah atau tidak, selama instrumen tersebut bagus dan memiliki performa kinerja yang baik. Maka  manajer investasi reksadana konvensional akan membeli instrumen investasi tersebut. Reksadana konvensional tidak memiliki Dewan Pengelola Syariah (DPS) dan tidak  tidak perlu fatwa dari Dewan Syariah Nasional Majelis Ulama Indonesia (DSN- MUI). Hanya perlu mendapatkan izin dari Otoritas Jasa Keuangan (OJK).

Baca juga: Perbedaan Unit Link dan Reksadana

Pengawasan

Pengawasan reksadana syariah dilakukan berlapis yaitu pengawasan yang dilakukan oleh Dewan Pengelola Syariah (DPS) di reksadana tersebut. Pengawasan dilakukan juga oleh Otoritas Jasa Keuangan (OJK). Jadi dilakukan pengawasan yang lebih ketat dibandingkan reksadana konvensional yang hanya dilakukan pengawasan oleh Otoritas Jasa Keuangan (OJK).

Evaluasi aset instrumen investasi seperti daftar efek syariah dilakukan secara berkala oleh Otoritas Jasa Keuangan (OJK) dan Dewan Syariah Nasional Majelis Ulama Indonesia (DSN- MUI). Jadi instrumen dalam portofolio reksadana syariah lebih tersaring. Sedangkan reksadana konvensional tidak ada evaluasi instrumen investasi yang dilakukan oleh Otoritas Jasa Keuangan (OJK) dan Dewan Syariah Nasional Majelis Ulama Indonesia (DSN- MUI). Hanya evaluasi oleh manajer investasi pada kinerja aset investasi  yang dikelola pada reksadana tersebut.

Jumlah

Reksadana syariah hanya memiliki jumlah pilihan investasi yang lebih lebih sedikit dibandingkan reksadana konvensional. Seperti pada instrumen investasi saham reksadana hanya bisa investasi pada saham di daftar efek syariah yang bisa dilihat pada ISSI (Index Saham Syariah Indonesia). Jumlah saham syariah hanya ada 439, sedangkan saham yang bisa dijadikan instrumen investasi bagi reksadana syariah adalah semua instrumen saham yang ada di Bursa Efek Indonesia yang berjumlah 750.

Ada selisih 311 saham perusahaan yang tidak bisa diinvestasi oleh manajer investasi reksadana syariah, selisih 311 saham perusahaan terbilang selisih yang cukup besar.Reksadana syariah juga hanya bisa berinvestasi pada sukuk seperti sukuk korporasi, sukuk ritel dan sukuk tabungan. Sedangkan reksadana konvensional bisa berinvestasi pada sukuk dan obligasi. Hal diatas  menyebabkan fluktuasi harga reksadana syariah lebih tinggi dibandingkan reksadana konvensional.

Tujuan

Selain mendapatkan keuntungan pada reksadana syariah, ada nilai kebajikan yang dilakukan dengan menyalurkan dana hasil cleansing dari reksadana tersebut untuk kegiatan amal. Berbeda dengan reksadana konvensional tujuan utama dan satu-satunya adalah menghasilkan keuntungan maksimal atau minimal sesuai kinerja tahun sebelumnya. Hal ini ditunjukkan dari peningkatan nilai aktiva bersih (NAB) yang melebihi tahun kemarin atau sama dengan tahun kemarin

Kesepakatan dan Pembagian Keuntungan

Kesepakatan pada instrumen investasi reksadana syariah adalah akad bagi hasil, akad sewa dan akad kerjasama. Sedangkan instrumen investasi reksadana konvensional lebih sederhana hanya berdasarkan kesepakatan dan perjanjian saja. Pembagian keuntungan reksadana syariah sesuai ketentuan syariah islam dan kesepakatan bersama. Sedangkan pada reksadana konvensional pembagian keuntungan berdasarkan suku bunga acuan.

Jika kamu tertarik membeli reksadana syariah dan belum pernah mendaftar pada aplikasi reksadana bibit . Kamu bisa cari aplikasi di play store atau IOS store atau bisa dengan klik link iniDapatkan cashback Rp 25,000 dari bibit dengan memasukkan kode semuatahunabungreksa pada saat melakukan pendaftaran.

Itulah Perbedaan Reksadana Konvensional dan Reksadana Syariah. Terima kasih telah membaca di semuatahu.web.id dan semoga artikel ini bisa membantu kamu.

Tinggalkan komentar