Prinsip Dasar Eksistensi Konstitusi

semuatahu.web.id – Prinsip Dasar Eksistensi Konstitusi.Sebagai negara hukum, tentu saja memiliki prinsip dasar eksistensi konstitusi yang menjadi pondasi dalam penetapan lingkup aturan sebuah negara. Maka, tak heran jika konstitusi seringkali menjadi landasan parameter eksistensi atau keberadaan suatu negara. Dalam banyak aspek, idealisme pokok pada sebuah hukum dasar menjadi rujukan paling tinggi dan harus berlaku pada setiap elemen, termasuk pemerintah, pejabat negara dan masyarakat. Nah, berkenaan dengan itu, akan lebih jelas jika kita telusuri kembali apa saja yang menjadi prinsip utama dari keberadaan konstitusi sebagai landasan hukum tertinggi.

Konstitusi dan Negara

Menurut berbagai literatur, konstitusi adalah hukum utama yang paling tinggi posisinya sebagai rujukan dalam penentuan berbagai kebijakan. Bentuknya bisa tertulis, seperti UUD 45 di negara kita ataupun bisa juga tidak
tertulis (konvensi). Untuk mencapai tatanan negara yang terstruktur dan adil dalam hukum maka eksistensi harus diakui oleh setiap elemen di dalam negara. Dalam arti bahwa setiap warga negara dan juga para penyelenggara kekuasaan (pemerintah) harus tunduk pada konstitusi itu sendiri.

Mengingat, prinsip konstitusi menjadi pedoman utama dalam kehidupan berbangsa dan bernegara. Disisi lain, hadirnya konstitusi di dalam sebuah negara, tentu menjadi unsur paling pokok untuk menentukan berbagai langkah kebijakan. Karena, secara tak langsung konstitusi juga menjadi representasi atas keberadaan negara hukum modern.
Pasalnya, area konstitusi sendiri juga turut diatur beberapa aspek yang menjadi sebuah aturan demi menjamin kehidupan masyarakat yang aman dan tertata.

Adapun beberapa aspek yang masuk dalam aturan konstitusi, antara lain perlindungan hak-hak asasi warga negara, kebebasan berpendapat, dan aturan hukum yang membatasi otoritas penyelenggara pemerintahan. Maka, dengan kepatuhan terhadap setiap landasan dasar dari konstitusi, diharapkan sanggup mencapai masyarakat yang adil dan makmur.

Pentingnya Prinsip Konstitusi

Sebagaimana diketahui bahwa adanya landasan hukum utama sebagai rujukan, sudah barang tentu menjadi aspek penting dalam menentukan berbagai langkah, khususnya yang terkait dengan hukum. Bukan tanpa alasan mengingat pada dasarnya, prinsip konstitusi sendiri memang ditujukan dengan 3 tujuan pokok, yaitu keadilan, kegunaan, dan kepastian.

Keadilan sebagai salah satu skema tujuan yang harus dicapai oleh suatu negara demi terciptanya keseimbangan dalam berbagai aspek suatu negara. Sedangkan di sisi lain, kaitannya dengan kepastian, lebih cenderung kepada
penerapan hukum. Artinya bahwa kepastian hukum yang berkaitan dengan soal ketertiban masyarakat maupun pemerintah dalam menjalankan atau melaksanakan berbagai kebijakan yang sesuai undang-undang.

Disisi lain, aspek kegunaan dalam konstitusi pun juga sangat diperlukan sebagai salah satu bagian dari hukum dasar untuk memberikan jaminan menjamin bahwa nilai di dalam hukum sanggup dipercaya demi keadilan sekaligus ketentraman dalam suatu negara.

Dari beberapa hal tersebut, sangat jelas bahwa tujuan utama dari adanya prinsip dasar keberadaan konstitusi sendiri lebih kepada mendorong atau mengarahkan setiap elemen di dalam negara, termasuk pemerintah dan masyarakat agar mampu menjalankan setiap kebijakan hukum sesuai porsinya. Maka dari itu, dalam roda pemerintahan, konstitusi harus selalu mendapat pengawasan dari masyarakat sebagai bentuk dalam mempertahankan kebijakan
agar dipastikan sejalan dengan kebijakan yang positif.

Sedangkan dari aspek pemerintah, kehadiran konstitusi sendiri lebih kepada menertibkan masyarakat dalam bentuk peraturan perundang-undangan sebagai aturan yang harus dipatuhi dan memiliki sanksi jika dilanggar. Kepastian hukum yang jelas merupakan bentuk dari konstitusi. Jika eksistensi konstitusi suatu negara jelas dan terlaksana maka bisa menjadi indikator bahwa negara tersebut sanggup berjalan di atas rel hukum yang telah disepakati
bersama, dalam hal ini konstitusi itu sendiri.

Itulah penjelasan atas Prinsip Dasar Eksistensi Konstitusi . Terima kasih telah membaca di semuatahu dan semoga artikel ini bisa membantu kamu.

Tinggalkan komentar