Pengertian, Jenis dan Karakteristik Sukuk

semuatahu.web.id – Pengertian, Jenis dan Karakteristik Sukuk. Sukuk menjadi salah satu instrumen dalam investasi yang kini mulai banyak dilirik dan digemari oleh banyak orang. Nah, pengertian sukuk dalam investasi sendiri berupa surat bernilai yang mana menjadi sebuah bentuk atau wujud representasi dari kepemilikan aset oleh para investor melalui mekanisme pada proses penerbitan surat utang dengan prinsip syariah.Karena mekanisme atau instrumennya berlandaskan pada hukum syariat maka tak heran jika investasi sukuk juga disebut sebagai obligasi syariah.

Di sisi lain, sistem syariah dalam sukuk sendiri memiliki mekanisme cukup sederhana. Dimana, pemerintah dalam hal ini akan melakukan penarikan dana dari masyarakat yang berinvestasi. Kemudian, dana yang terkumpul tersebut nantinya akan disatukan atau dihimpun serta ditujukan untuk beberapa aspek keuangan yang sesuai dengan hukum syariah. Posisi investor dalam instrumen sukuk sendiri sebagai pihak yang memiliki hak atas kepemilikan manfaat aset, bukan surat utang sebagaimana obligasi (konvensional).

Karakteristik Sukuk

  1. Bersifat Syariah jika sukuk milik pemerintah, ada fatwa dan opini syariah dari MUI. Jika sukuk milik perusahaan maka perusahaan wajib memiliki tim ahli Syariah agar menjaga aspek syariah.
  2. Ada underlying aset dan
  3. merupakan bukti kepemilikkan.
  4. Ada akad yang terjadi.

Jenis Sukuk

1.Sukuk korporasi

Sukuk korporasi diterbitkan oleh perusahaan sebagai bukti kepemilikan perusahaan. Sukuk korporasi yang ada di Indonesia biasanya menggunakan akad Ijarah  (Sewa Menyewa) dan Mudharabah  (Bagi Hasil). Sesuai akad disebut akan diberikan imbalan yang besarannya bisa tetap atau tidak tetap.

2. Sukuk Ritel

Sukuk Ritel adalah efek syariah yang dikeluarkan pemerintah sebagai bukti kepemilikan aset.  Sukuk Ritel memiliki underlying aset dan  mendapatkan opini serta fatwa syariah dari MUI. Sukuk Ritel sebelum diterbitkan pemerintah membentuk special purpose vehicle (SPV). Special purpose vehicle (SPV) didirikan untuk menjalankan fungsi khusus yaitu mendapatkan pembiayaan investasi. Sukuk Ritel digunakan untuk proyek  yang dikerjakan pemerintah dan APBN. Sukuk Ritel dapat diperjual belikan di pasar sekunder. Sukuk ritel bersifat scriptless atau tanpa warkat. Bukti kepemilikan sukuk ritel  diterima setelah proses penjatahan dan keuntungannya dipotong sebesar 15% final.

Fungsi Special purpose vehicle (SPV) dalam sukuk sebagai perantara invenstor dan pemerintah.Special purpose vehicle (SPV) sebagai sarana melakukan jual beli aset pemerintah. Jadi mekanismenya adalah Special purpose vehicle (SPV) menerbitkan sukuk untuk pembelian aset. Special purpose vehicle (SPV)  melakukan pembelian aset pemerintah lalu pemerintah menyewa aset yang sudah dibeli Special purpose vehicle (SPV) sebelumnya dengan perjanjian sewa sesuai dengan periode tenor sukuk yang diterbitkan sebelumnya.

Pemerintah sesuai pernjanjian ditunjuk sebagai agen yang bertanggung jawab atas merawat aset yang telah disewa tersebut. Pemerintah sebagai penyewa aset membayar sewa atas aset tersebut kepada Special purpose vehicle (SPV). Special purpose vehicle (SPV) memberikan imbalasan pada investor aset yang mendanai pembelian aset melalui sukuk. Special purpose vehicle (SPV) wajib menjual kembali aset tersebut kepada pemerintah, pemerintah menjamin akan membeli kembali aset tersebut. Penjualan aset Special purpose vehicle (SPV) sebesar nominal sukuk saat sukuk jatuh tempo. Dana hasil penjualan aset oleh Special purpose vehicle (SPV) digunakan untuk mengembalikan dana sukuk kepada investor.

3. Sukuk Tabungan

Berbeda dengan Sukuk Ritel, Sukuk Tabungan adalah tabungan investasi yang dikeluarkan pemerintah  melalui Special purpose vehicle (SPV). Secara konsep sukuk tabungan sama dengan sukuk ritel. Sukuk Tabungan seperti namanya sebagai tabungan tidak bisa diperjual belikan. Kelebihan Sukuk Tabungan adalah opsi early redemption. Sama dengan sukuk ritel, sukuk tabungan keuntungannya dipotong sebesar 15% final. Sukuk tabungan bersifat scriptless atau tanpa warkat. Bukti kepemilikan sukuk ritel dan sukuk tabungan diterima setelah proses penjatahan. Sama dengan sukuk ritel, sukuk tabungan adalah bentuk kontribusi membangun negeri melalui pendanaan secara syariah.

Baca juga: Perbedaan Obligasi dan Reksadana Obligasi

Perbedaan Sukuk dan Obligasi

Meski sama-sama sebagai investasi namun ada perbedaan mendasar antara sukuk dan obligasi yang kita kenal sebagai surat utang. Dari segi konsep sendiri, investasi sukuk memiliki unsur investasi yang mana menggunakan konsep bagi hasil yang berasal dari hak sertifikat kepemilikan pada suatu manfaat aset tertentu. Beda halnya dengan obligasi, perbedaanya terletak pada jenis sumber pengembalian dana. Dimana, dalam soal ini, para investor obligasi nantinya akan mendapatkan keuntungan berupa bunga atau kupon.

Jadi, dengan memahami letak perbedaan tersebut, jelas bahwa meski sama-sama dalam aspek hak kepemilikan namun untuk pendapatan atau pengembaliannya berbeda. Terlepas dari itu, resiko investasi sukuk sendiri juga kurang lebih memiliki bobot atau potensi resiko yang hampir sama dengan obligasi yang tak lain memiliki
persentase resiko yang sangat rendah. Hanya saja, secara mekanismenya, sukuk diterbitkan oleh fatwa MUI serta diawasi oleh pihak dewan syariah nasional.

Baca juga: Pengertian Obligasi

Manfaat atau Keuntungan Investasi Sukuk

Dibandingkan dengan obligasi, tentu ada kelebihan dari investasi sukuk sebagai instrumen yang dijamin oleh UU, antara lain yakni :

1. Kepemilikan investor terhadap sukuk berstatus ritel dengan nilai yang lebih rendah serta untuk proses pencairannya pun terbilang mudah dan cepat.

2. Bagi penerbit, tentu saja sukuk bisa menjadi sumber modal yang cukup menjanjikan. Karena, hasil yang didapat dari penjualan sukuk tentunya bisa dimanfaatkan sebagai sumber modal oleh pihak perusahaan penerbit.

3. Sukuk yang diterbitkan oleh pihak pemerintah sudah termasuk dalam golongan surat berharga syariah negara yang mana memiliki persentase jaminan investasi yang sangat tinggi.

4. Keamanan juga terjamin mengingat telah dijamin oleh pemerintah, yang mana dalam soal ini dipegang oleh pihak Kemenlu.

5. Cocok dijadikan sebagai alat atau instrumen investasi jangka panjang tanpa bunga yang menguntungkan dan sesuai dengan syariat Islam. Dengan mempertimbangkan manfaat dan keuntungan dari sukuk tersebut, jelas
bahwa sukuk menjadi instrumen investasi yang memang sesuai dengan syariat Islam.

Artinya bahwa di dalam mekanisme kinerja investasi sukuk, tentu saja tidak ada yang namanya beberapa metode yang tak sesuai. Seperti riba dan bunga. Bukan tanpa alasan mengingat penghasilan dari sukuk tentu saja berasal dari nilai manfaat terhadap kepemilikan aset yang dijadikan investasi tersebut.

Disisi lain, dengan pengertian sukuk tersebut sudah barang tentu kamu bisa menjadikannya sebagai salah satu sumber pemasukan melalui mekanisme investasi yang jelas, terukur, aman, dan dijamin oleh pemerintah tanpa melanggar konsep maupun prinsip di dalam syariat Islam.

Itulah penjelasan tentang Pengertian Sukuk . Terima kasih telah membaca di semuatahu dan semoga artikel ini bisa membantu kamu.

Tinggalkan komentar