Pengertian, Jenis, Karakteristik Obligasi

semuatahu.web.id – Pengertian, Jenis, Karakteristik Obligasi. Bagi sebagian orang yang sudah sedikit banyak mengenal soal investasi, tentu saja tak asing dengan istilah obligasi. Lalu, apa sih yang dimaksud dengan obligasi itu sendiri? Pengertian obligasi sendiri merupakan surat utang yang mana diterbitkan oleh pihak perusahaan maupun entitas pemerintahan yang mana memiliki masa atau jangka waktu tertentu.

Terkait dengan utang, pihak penerbit surat utang tersebut merupakan bentuk pengakuan tertulis memiliki hutang kepada pembeli obligasi dengan jangka waktu atau tempo sesuai perjanjian yang telah disepakati bersama. Untuk mekanisme posisinya sendiri, penerbit obligasi merupakan para debitur. Sementara itu, para pembeli obligasi di sini posisinya sebagai investor.

Jenis investasi obligasi ini terbilang cukup menguntungkan dan banyak dipilih para investor, baik yang sudah berpengalaman maupun yang masih pemula. Lalu, apa perbedaannya dengan saham?. Perlu untuk kamu ketahui, meski sama-sama instrumen dalam investasi, memang ada perbedaan mendasar antara saham (kepemilikan modal) dan obligasi (surat hutang).

Perbedaan paling mendasar adalah terkait pada tingkat resiko. Dimana, obligasi terbilang memiliki resiko yang tingkatnya sangat rendah. Apalagi, jika obligasi diterbitkan oleh pihak pemerintah. Sedangkan, saham memiliki risiko yang sangat tinggi namun memiliki tingkat pengembaliannya yang lebih besar juga dari modal awal penanaman investasi saham.

Maka, untuk para investor yang lebih condong pada tingkat resiko minim, tentu obligasi menjadi pilihan model investasi bagi mereka. Terkait soal itu, ada beberapa jenis obligasi yang biasa diperdagangkan di pasar
modal. Antara lain sebagai berikut :

Jenis Obligasi

1. Obligasi Korporasi

Obligasi Korporasi  yang tak lain merupakan surat berharga dengan penerbit perusahaan domestik seperti bank, institusi keuangan bukan bank, perusahaan swasta, BUMN dan BUMD dengan mata uang atau dollar Amerika Serikat. Obligasi korporasi diperdagangkan secara ritel di pasar sekunder. Obligasi Korporasi  bukanlah produk bank.

2. Surat Utang Negara

Surat Utang Negara  yang mana diterbitkan oleh pihak pemerintah dengan tanpa resiko. Biasanya, jenis obligasi surat hutang negara ini banyak dipilih investor yang sama sekali tak ingin mengambil resiko dalam investasi. Surat utang negara dibagi menjadi dua yaitu Surat Perbendaharaan Negara (SPN) dan Obligasi Negara.

Surat Perbendaharaan Negara (SPN)  menggunakan pembayaran bunga secara diskonto. Pembayaran secara diskonto artinya pembayaran bunga akan terlihat dari selisih dari harga surat saat dilakukan pembelian dan nilai nominal yang dikembalikan saat nanti jatuh tempo. Surat Perbendaharaan Negara (SPN)  memiliki jangka waktu maksimal 12 bulan.

Obligasi Negara adalah surat utang negara yang memiliki jangka waktu lebih dari 12 bulan dan pembayaran bunga secara periodik jika Obligasi Negara dengan kupon, tiga bulan sekali atau enam bulan sekali. Sedangkan Obligasi Negara yang tanpa kupon, tidak memiliki jadwal periodik tapi pembayaran secara diskonto setelah jatuh tempo. Obligasi Negara  yang dijual secara ritel disebut Obligasi Ritel Indonesia (ORI). Obligasi Ritel Indonesia (ORI) memberikan kesempatan pada masyarakat luas seperti investor individu untuk berinvestasi secara langsung.

Surat Utang Negara (SUN) bisa dijadikan agunan dan dapat diperjual belikan jika pemilik Surat Utang Negara (SUN) membutuhkan dana. Penawaran dan penjualan Surat Utang Negara (SUN) menggunakan sistem lelang. Peserta Lelang Surat Utang Negara (SUN) adalah bank atau perusahaan efek yang ditunjuk Menteri Keuangan sebagai dealer Utama.

3. Sukuk korporasi

Sukuk korporasi berupa surat kepemilikan atas aset keuangan perusahaan. Aset keuangan dan penggunaannya harus  mematuhi prinsip syariah. Sukuk korporasi memiliki imbal hasil yang tidak tetap dan tetap tergantung akad yang digunakan. Biasanya Sukuk korporasi di Indonesia menggunakan akad Sewa Menyewa (Ijarah) dan Bagi Hasil (Mudharabah). Sukuk korporasi salah satu yang dikenal sebagai obligasi syariah. Sukuk korporasi bukanlah surat utang tapi surat kepemilikan atas aset keuangan.

4. Surat Berharga Syariah Negara (SBSN)

Surat Berharga Syariah Negara atau SBSN sebagai salah satu bentuk surat berharga yang mana pemerintah sebagai selaku penerbit dengan berpedoman pada konsep atau hukum syariat Islam. Surat Berharga Syariah Negara banyak orang yang menyebutnya sebagai obligasi negara syariah. Surat Berharga Syariah Negara memiliki nama lain Sukuk Negara. Surat Berharga Syariah Negara sama dengan sukuk korporasi juga sebagai bukti sertifikat kepemilikan atas aset yang mendasarinya.

Surat Berharga Syariah Negara perlu perusahaan yang secara khusus dibentuk untuk penerbitan yang disebut special purpose vehicle (SPV). Surat Berharga Syariah Negara perlu fatwa dan opini syariah dari MUI sebelum diterbitkan. Surat Berharga Syariah Negara digunakan untuk APBN dan membiayai proyek pemerintah. Surat Berharga Syariah Negara memberikan imbalan pada pemiliknya. Surat Berharga Syariah Negara dibedakan menjadi sukuk ritel dan sukuk tabungan. Surat Berharga Syariah Negara tidak melalui sistem lelang.

5. Savings Bond Ritel (SBR)

Savings Bond Ritel (SBR) adalah surat utang yang diterbitkan pemerintah alias negara. Savings Bond Ritel (SBR) memiliki jangka waktu yaitu 2 tahun. Berbeda dengan  Surat Utang Negara yang memberikan kupon bunga secara tetap atau fix. Savings Bond Ritel (SBR) memberikan kupon yang floating dengan ketentuan minimal nilai kupon minimal (floating with floor) berdasarkan BI 7-Day (Reverse) Repo Rate + selisih / spread yang disesuaikan setiap tiga bulan sekali.

Savings Bond Ritel (SBR) berbeda dengan Obligasi Ritel Indonesia (ORI), Savings Bond Ritel (SBR) tidak bisa dijual dipasar sekunder. Kelebihan Savings Bond Ritel (SBR) adanya opsi early redemption. dengan ketentuan maksimal 50 persen dan minimal kepemilikan 2 juta rupiah. Savings Bond Ritel (SBR) sama dengan Obligasi Ritel Indonesia (ORI) masyarakat bisa membelinya termasuk investor individu.

6. Efek Beragun Aset (EBA)

Efek Beragun Aset sebagai jenis obligasi dengan bentuk efek dan berupa tagihan dari surat berharga komersil, tagihan yang timbul di kemudian hari, tagihan kartu kredit, pemberian kredit, kumpulan piutang, efek bersifat utang dijamin pemerintah, aset keuangan yang berkaitan , aset keuangan  dan sarana peningkatan kredit / arus kas. Aset keuangan kecil tak bernilai itu semua dikumpulkan menjadi aset  bernilai.Efek Beragun Aset (EBA) adalah salah satu alternatif investasi dengan jangka 3-5 tahun.

Dinilai lebih menarik, karena didukung aset likuid beresiko kecil.  Efek Beragun Aset (EBA) dinilai lebih aman dan di Indonesia dipersamakan dengan  Surat Berharga Negara (SBN). Ditambah Bank Indonesia bisa membeli Efek Beragun Aset (EBA) di pasar sekunder. Sarana penerbitan khusus Efek Beragun Aset (EBA) disebut Kontrak Investasi Kolektif Efek Beragun Aset(KIK EBA). Penjualan Kontrak Investasi Kolektif Efek Beragun Aset (KIK EBA)  bisa melalui penawaran umum di pasar modal indonesia atau investor strategis.

Contoh Efek Beragun Aset (EBA) adalah (EBA SP) ritel dari PT Sarana Multigriya Finansial yang merupaka BUMN yang bergerak dalam sekuritasi EBA.   EBA  ritel yang diterbitkan oleh PT Sarana Multigriya Finansial berdasarkan KPR rumah.  Sama dengan obligasi, EBA membagikan kupon bagi investornya yang telah membeli EBA ritel dan dana pokok akan dikembalikan saat sudah jatuh tempo tenor. Jadi bank sebagai pemberi KPR akan menjadi pengumpul pembayaran dana pokok dan  bunga dari pihak  yang melakukan KPR. Bank sebagai pengumpul dana, meneruskan dana kepada bank kustodian sebagai pembayaran ke investor yang membeli EBA ritel.

Baca juga: Pengertian Sukuk

 

Karakteristik Obligasi

Obligasi memiliki karakteristik khusus  yang tidak dimiliki instrumen keuangan investasi lainnya yaitu:

1.Nilai Nominal (face value)

Nilai Nominal (face value) obligasi adalah nilai pokok utang dari obligasi tersebut yang akan diterima oleh pemilik obligasi saat obligasi tersebut jatuh tempo. Jadi ini adalah jumlah pokok besaran nilai pinjaman yang diberikan pembeli obligasi kepada penerbit obligasi entah itu pemerintah atau korporasi / perusahaan.

2. Kupon (interest rate)

Kupon (interest rate) obligasi adalah bunga yang dibayarkan pada pemilik obligasi secara berkala, biasanya pembayaran kupon setiap 3  bulan atau setiap 6 bulan. Persentase kupon (interest rate) dihitung nilai bunga tahunan obligasi tersebut.

3. Jatuh Tempo (maturity)

Jatuh Tempo (maturity) obligasi adalah tanggal atau waktu pengembalian jumlah pokok pinjaman kepada pemilik obligasi. Periode obligasi bervariatif dari yang satu tahun hingga dua puluh tahun lamanya. Obligasi yang memiliki jatuh tempo atau tenor satu tahun memiliki pergerakan harga tidak terlalu fluktuasi  dan lebih kecil resikonya. Semakin lama jatuh tempo atau tenor obligasi, semakin tinggi kupon yang ditawarkan. Karena obligasi yang memiliki tenor atau jatuh tempo lebih lama memiliki fluktuasi harga yang lebih tinggi dan resiko yang lebih besar.

4. Penerbit (issuer)

Penerbit (issuer) obligasi  adalah pihak yang menerbitkan obligasi tersebut. Penerbit obligasi bisa pemerintah atau korporasi / perusahaan. Obligasi pemerintah lebih kecil resikonya, dibandingkan korporasi / perusahaan. Maka dari itu biasanya obligasi korporasi / perusahaan memiliki kupon yang lebih tinggi dibandingkan obligasi pemerintah. Penerbit obligasi adalah faktor paling membeli sebelum berinvestasi di instrumen obligasi.

Karena obligasi korporasi / perusahaan, walaupun memiliki serta menjanjikan kupon yang jauh lebih tinggi. Ada resiko gagal tidak bisa membayarkan kupon obligasi atau gagal bayar utang pokok obligasi  (default risk). Jadi kamu harus melihat reputasi serta rating obligasi tersebut dari lembaga seperti PEFINDO atau Fitch Indonesia.

Baca juga:  Strategi Investasi Obligasi

Kelebihan dan Kekurangan Obligasi

Kelebihan Obligasi

  1. Bunga kupon obligasi yang didapatkan stabil dan tidak dipengaruhi harga pasar obligasi tersebut.
  2.  Obligasi sebagai instrumen investasi dari inflasi
  3. Obligasi bisa digunakan sebagai agunan kredit bank atau membeli instrumen keuangan lainnya.

Kekurangan Obligasi

  1. Suku bunga acuan naik, maka harga obligasi turun. Jika suku bunga acuan turun, maka obligasi naik. Obligasi memiliki hubungan negatif dengan suku bunga acuan atau BI Rate.
  2. Imbal hasil obligasi hanya lebih tinggi dibandingkan deposito tapi lebih rendah dibandingkan saham.
  3. Resiko gagal bayar jika perusahaan penerbit obligasi mengalami masalah keuangan. Ini tidak akan terjadi pada obligasi pemerintah kecuali negara krisis atau mau bangkrut.
  4. Pembayaran penalti jika melakukan menarik obligasi sebelum jatuh tempo
  5.  Likuditas obligasi jauh lebih rendah dibandingkan saham, apalagi jika harga obligasi turun.

Baca juga: Perbedaan Obligasi dan Reksadana Obligasi

Keuntungan Membeli Obligasi Pemerintah

Ada beberapa keuntungan berinvestasi dengan instrumen obligasi ini. Di antaranya yakni :

1. Mendapat Jaminan dari UU

Jelas, salah satu keuntungan dalam berinvestasi melalui mekanisme obligasi maka setiap aspek investasinya akan dijamin oleh undang-undang.

2. Potensi Resiko Lebih Rendah

Dalam investasi obligasi, tentu saja potensi adanya resiko yang timbul menjadi persentasenya jauh lebih rendah.
Ini tentu tak lepas dari jaminan bahwa obligasi yang diterbitkan oleh pemerintah umumnya sudah dijamin oleh pihak penerbit. Sehingga, berbagai potensi resiko pun bisa teratasi.

3. Berpeluang Mendapat Keuntungan dari Capital Gain

Di samping itu, tak bisa dipungkiri bahwa selain bakal mendapat pengembalian yang menjanjikan dari adanya pembayaran bunga tetap, obligasi juga berpotensi memberikan kamu keuntungan berupa capital gain. Dimana, jika obligasi mendapat harga yang lebih tinggi daripada harga belinya setelah mempertimbangkan dana transaksi yang ada di segmen pasar sekunder.

Tentu saja, untuk para pemula yang ingin berinvestasi minim resiko, obligasi bisa menjadi mekanisme atau instrumen investasi yang sangat cocok. Sehingga, tak heran bila model investasi ini pun banyak digemari oleh para
pemula atau bahkan para investor yang sudah berpengalaman sekalipun.

Itulah penjelasan tentang Pengertian, Jenis, Karakteristik Obligasi . Terima kasih telah membaca di semuatahu dan semoga artikel ini bisa membantu kamu.

Tinggalkan komentar