Keuntungan dan Dampak IPO Bagi Perusahaan

semuatahu.web.id – Keuntungan dan Dampak IPO Bagi Perusahaan. IPO (Initial Public Offering) atau penawaran umum perdana adalah salah satu cara untuk mendapatkan pendanaan untuk perusahaan, selain berhutang ke Bank ataupun menerbitkan Obligasi. Bedanya dana yang didapatkan dari hasil IPO bukanlah hutang, melainkan suntikan modal dari investor baru yang telah membeli saham perusahaan tersebut.

Jadi perusahaan yang sudah kesulitan keuangan tapi memiliki prospek cerah, rencana ekspansi matang dan kinerja yang baik. Tidak perlu pusing lagi harus membayar bunga dari hutang Bank ataupun kupon obligasi yang diterbitkan.  IPO bisa menjadi solusi bagi perusahaan yang tidak bisa mendapatkan dana melalui jalur lainnya. Walaupun dampaknya jumlah persentase kepemilikan saham pemilik perusahaan akan berkurang, karena sebagian sudah dijual ke publik.

Perusahaan yang sudah IPO tidak ada kewajiban buat membayar deviden. Walaupun tanda perusahaan yang berkinerja baik dan benar-benar menghasilkan laba adalah deviden yang dibagikan kepada investornya.  Itulah yang banyak dipercaya para investor senior dan para investor yang realistis. Jadi perusahaan yang sudah IPO lebih disukai oleh investor retail adalah perusahaan yang berkinerja baik, ada masa depan, punya peluang ekspansi dan membagikan deviden.

Pasti beberapa dari kamu penasaran apa saja keuntungan dan dampak bagi perusahaan yang sudah IPO?. Apalagi melihat beberapa perusahaan sudah mulai melakukan IPO saat ini dari perusahaan besar hingga perusahaan kecil. Ayo kita bahas lebih jauh tentang pengaruh IPO bagi perusahaan yang melakukan IPO itu sendiri.

Kelebihan dan Keuntungan IPO bagi Perusahaan

1.Modal Tambahan Tanpa Bunga

Kelebihan dan Keuntungan bagi Perusahaan yang telah melakukan IPO adalah mendapatkan modal tambahan tanpa bunga dari investor yang ada di Bursa Efek Indonesia. Sebagaimana kita ketahui jumlah investor yang ada di Indonesia meningkat setiap tahunnya, jadi ini peluang jika perusahaan ingin IPO bisa mendapatkan pendanaan yang seperti diinginkan. Kebanyakan IPO yang diminati biasanya oversubscriber, karena antusias para investor baru yang ingin membeli saham yang akan IPO.

Dengan mendapatkan dana atau modal tambahan tanpa bunga dari investor baru. Maka perusahaan bisa melunasi hutang, akuisisi perusahaan lain, modal kerja, penambahan kapasistas produksi, investasi, membuat pabrik / cabang baru, ekspansi perusahaan tanpa mendapatkan beban biaya dari bunga bank atau kupon obligasi.

Setelah perusahaan menjadi perusahaan publik atau perusahaan terbuka / tbk. Perusahaan yang sudah IPO (Initial Public Offering) atau melakukan penawaran umum perdana bisa melakukan Secondary Public Offering (SPO) jika dirasa masih kekurangan dana untuk melakukan hal diatas.

Secondary Public Offering (SPO) perusahaan biasanya dilakukan dengan cara private placement atau right issue. Tujuannya masih sama mendapatkan dana segar dengan menerbitkan saham baru yang akan dijual ke investor di Bursa Efek Indonesia. Akibat bagi investor yang tidak menebus saham baru tersebut adalah persentase kepemilikan menurun alias dilusi saham.

Perusahaan IPO tersebut lebih mudah untuk mendapatkan pendanaan pinjaman dari Bank atau jasa keuangan dan peneribitan obligasi jangka panjang atau jangka pendek, karena keterbukaan informasi pada perusaahn tersebut dibandingkan saat masih perusahaan tertutup.

Hal ini dikarenakan pihak bank atau jasa keuangan dan investor obligasi lebih mudah mendapatkan akses kinerja, laporan keuangan , informasi mengenai perusahaan untuk memutuskan perusahaan tersebut layak mendapatkan pinjaman dari bank atau tidak. Layak dibeli obligasi yang diterbitkannya atau tidak. Investor dan bank bisa menilai atau analisa resiko gagal bayar perusahaan yang sudah IPO lebih mudah.

Perusahaan IPO yang akan gagal bayar hutang pada kreditur, kreditur memiliki opsi mengubah hutang tersebut menjadi saham yang nantinya bisa dijual ke publik melalui Bursa Efek Indonesia. Perubahan hutang menjadi saham disebut obligasi wajib konversi (OWK).

Baca juga:  Inilah Alasan Kenapa Saham baru IPO Langsung Auto Reject

2.Mudahnya kerja sama

Menarik minat investor strategis  karena keterbukaan informasi seperti nilai saham, keterbukaan informasi, public expose, hasil RUPS, harga saham, kinerja perusahaan dan laporan keuangan lebih mudah didapatkan saat perusahaan sudah IPO. Peluang mendapatkan Mitra strategis dari luar negeri setelah perusahaan IPO.  Perusahaan bisa mendapatkan peluang akuisisi dan merger dengan perusahaan lain setelah IPO.

Hal ini berbanding terbalik dibandingkan saat jadi perusahaan tertutup, karena perusahaan tertutup selain susah mendapatkan informasi tentang profil perusahaan, tidak diketahui aktivitas bisnisnya, tidak familiar atau tidak dikenal oleh banyak orang serta tidak diketahui kinerjanya bagaimana. Hal itu membuat kerja sama dengan mitra strategis untuk kolaborasi atau mendapatkan investor strategis.

3.Kepemilikan Saham yang Jelas

Perusahaan keluarga atau perusahaan yang belum IPO biasanya memiliki kepemilikan yang belum begitu jelas dan tegas atas pembagian hasil keuntungan dari perusahaan. Hal itu bisa memicu konflik atau masalah dikemudian hari, saat perusahaan sudah IPO.

Kepemilikan saham akan menjadi jelas antar anggota keluarga dalam perusahaan yang telah IPO tersebut. Jadi pembagian hasil keuntungan berupa dividen lebih jelas dan transparan. Jika ada pihak anggota keluarga  pendiri perusahaan yang belum senang atau puas dengan kepemilikan saham yang didapatkan bisa membeli saham tersebut melalui Bursa Efek Indonesia.

Perusahaan  yang sudah IPO bisa memberikan saham pada karyawan mereka agar bisa menumbuhkan rasa kepemilikan atas perusahaan tersebut agar bekerja lebih baik lagi  untuk mengembangkan perusahaan  menjadi lebih besar lagi atau sebagai insentif bagi karyawan. Perusahaan sebelum melakukan IPO biasanya sudah dalam propektus telah menjatah opsi saham untuk karyawan yaitu ESA atau Employee Stock Allocation dan Management Employee Stock Option Plan ( MESOP)

4.Investor Mendapatkan Likuiditas

Investor saham sebelum perusahaan itu IPO lebih mudah untuk keluar dari perusahaan yang sudah IPO tersebut. Karena perusahaan yang sudah IPO, cenderung lebih likuid dibandingkan perusahaan tertutup. Jadi Investor terdahulu yang ingin keluar lebih mudah untuk menjual sahamnya. Karena banyaknya investor dan trader di Bursa Efek Indonesia, jadi tidak akan terjadi krisis likuiditas bagi investor terdahulu yang ingin keluar.

Pemilik saham perusahaan keluarga yang telah IPO bisa membeli atau menjual saham perusahaan tersebut sewaktu-waktu dengan lebih mudah dibandingkan saat perusahaan itu belum IPO. Investor dan pemilik perusahaan tidak perlu menduga-duga harga saham perusahaan tersebut setelah IPO untuk menjualnya, karena setelah IPO harga saham perusahaan akan ditentukan oleh mekanisme pasar dan kinerja perusahaan itu sendiri yang telah terpampang jelas harga jualnya di Bursa Efek Indonesia.

5.Citra Perusahaan

Citra Perusahaan yang sudah IPO lebih dikenal oleh masyarakat. Karena sering dibahas saham perusahaan tersebut oleh analis, masuk berita, diliput oleh media tentang harga, kinerja perusahaan, laporan keuangan dan  keterbukaan informasi perusahaan. Perusahaan mendapatkan publikasi dan promosi gratis  dari hal diatas. Perusahaan yang sudah IPO akan lebih dikenal produk perusahaan dari pemberitaan yang ada. Hal ini membuat perusahaan memiliki citra baik, kredibel dan memiliki reputasi sebagai perusahaan yang transparan di masyarakat luas.

6.Insentif Pajak

Perusahaan yang sudah IPO bisa mendapatkan insentif pajak jika memenuhi syarat yang telah ditentukan dengan penurunan pajak sebesar 5%. Syaratnya adalah kepemilikan saham publik adalah diatas 40% dan minimal 300 pihak pemegang saham dan tidak memiliki lebih dari 5% dari total seluruh saham yang ada. Pemilik saham atau investor perusahaan yang sudah IPO bisa membeli atau menjual saham  dengan pajak yang rendah yaitu 0,1% selama sesuai syarat dan ketentuan yang berlaku.

7. Profesionalisme Meningkat

Profesionalisme meningkat pada perusahaan yang sudah IPO. Karena adanya syarat, tuntutan dan ketentuan  yang ditetapkan Bursa Efek Indonesia dan Otoritas Jasa Keuangan membuat manajemen perusahaan berusaha untuk memenuhi hal itu yang pada akhirnya membuat perusahaan tersebut lebih profesional dibandingkan sebelum IPO. Mulai dari penyusunan laporan keuangan hingga keterbukaan informasi mengenai kinerja perusahaan.

Kekurangan dan Dampak IPO bagi Perusahaan

1.Biaya IPO Mahal

Biaya perusahaan untuk IPO terbilang mahal untuk perusahaan bermodal kecil.  Karena melibatkan banyak pihak sebelum bisa IPO seperti penjamin emisi efek, kantor akuntan publik , konsultan hukum, notaris, kantor jasa penilaian publik, listing fee BEI dan lain sebagainya. Ditambah  setelah nantinya IPO akan melakukan pembayaran setidaknya untuk audit dari kantor akuntan publik pada laporan keuangan perusahaan.

2. Kewajiban Publikasi dan Taat Aturan

Perusahaan yang sudah IPO harus melaporkan serta mempublikasikan semua informasi yang menyangkut perusahaan dari merger, akuisisi, sampai rencana dan pasca ekspansi. Tidak boleh ada rahasia dalam perusahaan yang sudah IPO, hal ini bisa membuat pesaing bisnis bisa mengakses informasi  berharga tentang perusahan.  Pelaporan keuangan, laporan pajak, dan lain sebagainya butuh waktu pengerjaan lebih lama.

Harus mematuhi aturan yang dibuat Otoritas Jasa Keuangan, Bursa Efek Indonesia, Undang – Undang Keuangan, dan Undang – Undang Pasar Modal. Jika melanggar bisa terkena surat peringatan, denda atau bahkan delisting dari bursa saham.

3.Resiko PKPU

PKPU lebih sering terjadi pada perusahaan yang sudah IPO, terkadang masalah hutang sedikit saja. Pihak kreditur melakukan PKPU dan menyebabkan harga sahamnya anjlok.  PKPU  adalah restrukturisasi hutang melalui pengadilan agar tidak terjadi kepailitan.

4. Citra Buruk

Fluktuasi harga saham bisa menjadi masalah bagi perusahaan apalagi jika harga saham terus turun hingga gocap. Harga saham lebih rendah  dari harga ipo atau jatuh ke harga terendah membuat stigma buruk dari investor kepada perusahaan yang sudah IPO tersebut. saham perusahaan akan dianggap saham jelek atau saham IPO gagal.

5. Birokrasi Panjang

Birokrasi menjadi panjang, karena untuk mengambil keputusan penting harus melakukan RUPS. RUPS akan dihadiri oleh para pemegang saham untuk menentukan arah atau pemungutan suara atas rencana yang akan dilakukan perusahaan. Sebelum RUPS akan dilakukan pemanggilan pada para pemegang saham tersebut bahkan yang punya 1 lot saham saja. Persentase kepemilikkan saham di perusahaan tersebut menentukan hak suara dalam RUPS. RUPST dan RUPSLB adalah jenis RUPS yang ada saat ini. RUPST dilakukan setahun sekali biasanya agendanya tentang laporan keuangan tahunan, laporan tentang rencana bisnis atau pembagian dividen. RUPSLB  biasanya diadakan jika memerlukan persetujuan atas suatu hal atau ada hal lain yang dibahas diluar RUPST.

 

Perusahaan yang Sukses IPO

PT KALBE FARMA TBK (KLBF)

Kalbe Farma adalah perusahaan farmasi keluarga yang setelah IPO berubah menjadi  salah satu Perusahaan Farmasi terbesar di Asia Tenggara. Kalbe Farma telah IPO di Bursa  saham pada tahun 1991.

PT ADARO ENERGY TBK (ADRO)

Adaro Energy adalah salah satu perusahaan dengan nilai IPO terbesar Rp. 12 triliun pada tahun 2018. Adaro Energy adalah Perusahaan Batu Bara kedua terbesar dilihat dari volume produksi batu bara di Indonesia.

PT BANK CENTRAL ASIA TBK (BBCA)

BCA yang merupakan perusahaan perbankan telah IPO  31 Mei 2000 di  Bursa Efek Indonesia. BCA  telah menjadi bank yang sangat diperhitungkan di Indonesia dengan tingkat kepercayaan nasabah serta masyarakat yang tinggi. Kini BCA menjadi Bank Swasta terbesar di Indonesia.

Itulah Keuntungan dan Dampak IPO Bagi Perusahaan . Terima kasih telah membaca di semuatahu.web.id dan semoga artikel ini bisa membantu kamu.

Tinggalkan komentar