semuatahu.web.id – Pengertian, Tujuan dan Manfaat Stock Split Saham. Ada beberapa aksi korporasi yang bisa dilakukan perusahaan sebagai emiten di bursa saham. Aksi korporasi adalah tindakan yang diambil perusahaan yang akan memberikan dampak pada saham perusahaan ataupun investor perusahaan tersebut . Aksi korporasi yang bisa dilakukan perusahaan sebagai emiten di bursa saham terdiri dari dividen, IPO, Right Issue, Private Placement, Tender Offer, reverse stock split, stock split, saham bonus, dan permintaan untuk delisting. Hal ini perlu diketahui agar kamu tidak bingung atas tindakan aksi korporasi perusahaan tersebut.
Daftar Isi
Pengertian Stock Split Saham
Stock Split pada saham memiliki pengertian pembagian atau memecah saham dengan rasio perbandingan tertentu. Jadi misal ada saham perusahaan A yang harganya Rp. 40.000 / lembar, kemudian melakukan stock split dengan rasio perbandingan 1:5. Maka saham tersebut berubah harga saham di bursa menjadi 8.000 / lembar, penurunan harga itu diikuti dengan kenaikkan jumlah saham yang dimiliki oleh investor.
Jika jumlah investasi kamu sebelum stock split di saham perusahaan A adalah Rp. 4.000.000 dengan harga beli saham perusahaan A adalah Rp. 40.000 / lembar dan kepemilikan saham mu pada perusahaan A adalah 1 lot saham alias 100 lembar saham. Jika perusahaan A melakukan stock split dengan rasio perbandingan 1:5, maka jumlah investasi kamu setelah stock split di saham perusahaan A tetaplah Rp. 4.000.000 dengan harga saham perusahaan A setelah stock split dengan rasio perbandingan 1:5 yaitu Rp. 8.000 / lembar dan kepemilikan saham mu pada perusahaan A adalah meningkat menjadi 5 lot saham alias 500 lembar saham. Jadi modal disetorkan oleh investor tetap saham dari sebelum dan setelah stock split.
Seperti kamu lihat contoh aksi korporasi stock split di saham perusahaan A membuat jumlah saham yang kamu miliki bertambah jadi 5 kali lipat dari sebelum stock split, meskipun harga sahamnya juga turun 5 kali lipat. Stock split saham adalah aksi korporasi netral, tidak mempengaruhi fundamental, nilai nominal dan kapitalisasi pasar saham tersebut. Stock Split saham harus mendapatkan restu dari Rapat Umum Pemegang Saham.
Biasanya stock split dilakukan oleh perusahaan yang berfundamental bagus dan harga sahamnya mencapai titik tertingginya. Perusahaan di Bursa Efek Indonesia yang pernah melakukan stock yaitu Erajaya Swasembada (ERAA), Indofood Sukses Makmur (INDF), Elang Mahkota Teknologi (EMTK), Medikaloka Hermina (HEAL), Unilever Indonesia (UNVR), Indosat (ISAT), Bank Mandiri (BMRI), Buyung Poetra Sembada (HOKI), Saratoga Investama Sedaya (SRTG), Bank Rakyat Indonesia (BBRI), Garudafood Putra Putri Jaya (GOOD), HM Sampoerna (HMSP).
Baca juga: Pengertian, Ciri, dan Bahaya Saham Gorengan
Tujuan Stock Split Saham
Stock split bertujuan untuk membuat harganya lebih terjangkau bagi investor saham ritel. Emiten yang melakukan stock split bertujuan agar saham perusahannya bisa dibeli oleh lebih banyak investor, karena harganya sudah jauh lebih terjangkau dibandingkan saat harganya belum stock split. Contoh menurut berita CNBC, BCA akan melakukan stock split, stock split yang rencana diperkirakan akan dilakukan oleh Bank BCA pada Oktober 2021 dengan rasio 1:5. Saat ini harga saham BCA berkisar di harga Rp. 30.000 per lembar saham dan sesuai ketentuan bursa saham, pembelian minimal 1 lot saham alias 100 lembar saham. Jadi untuk membeli saham BCA membutuhkan uang Rp. 3.000.000 sebelum stock split.
Sedangkan nanti bank BCA setelah stock split dengan rasio 1:5, harga saham BCA akan menjadi Rp. 6.000 per lembar saham. Jadi untuk membeli 1 lot saham BCA setelah stock split rasio 1:5 hanya membutuhkan uang sebesar Rp. 600.000 saja. Ini jauh lebih murah secara psikologis dan nominal minimal pembelian. Jadi diharapkan akan lebih banyak investor yang bisa membeli saham BCA nantinya. Stock split bisa dikatakan tindakan strategi emiten di bursa untuk menarik investor baru dan bentuk kepercayaan diri emiten bahwa harga sahamnya akan naik kembali setelah stock split dari harga tertinggi / harga mahal / harga premium sebelumnya.
Manfaat Stock Split Saham
Manfaat stock split bagi pemegang saham adalah jumlah saham beredar meningkat. Hal ini membuat saham menjadi lebih aktif transaksi perdagangnya. Saat jual beli saham ramai di emiten tersebut maka likuditas menjadi bagus. Jadi trader dan investor mulai berani dan tertarik membeli atau menjual saham tersebut, karena tidak perlu khawatir tidak ada yang beli atau tidak ada yang jual lagi. Investor saham dan trader kebanyakan menjauhi saham yang tidak likuid alias saham emiten itu sepi peminat atau tidak begitu aktif diperdagangkan, karena takut saat ingin menjual atau membeli susah.
Saham yang lebih murah harganya akan banyak frekuensi perdagangannya artinya banyak orang yang menjual dan banyak orang yang membeli, contoh saham yang harganya puluhan ribu seperti DCII saat ini berharga Rp. 40.000 dan Gudang Garam (GGRM) yang saat ini berharga Rp. 30.000, jumlah lot yang ingin dijual dan jumlah banyak lot yang ingin dibeli jauh lebih sedikit dibandingkan saham Bank BRI yang berharga Rp. 3.000 dan Bank Mandiri yang berharga Rp. 6.000.
Berkshire Hathaway merupakan salah satu contoh perusahaan yang tidak pernah stock split. Perusahaan Berkshire Hathaway adalah dimiliki oleh Wareen Buffet dan dikelola oleh dia bersama tangan kanannya Charlie Munger. Wareen Buffet dan Charlie Munger dikenal sebagai investor terkenal di Dunia. Berkshire Hathaway tidak melakukan stock split agar mengurangi volume trading di saham mereka. Akhirnya saham perusahaan tersebut tetap mahal, saat artikel ini ditulis saham Berkshire Hathaway adalah $420 dollar Amerika Serikat.
Baca juga: Pengertian, Tujuan dan Kenyataan tentang Saham Repo
Manfaat lainnya dari stock split adalah odd lot saham alias jumlah saham ganjil menjadi round lot atau lot penuh. Odd lot adalah jumlah saham yang ganjil atau tidak memenuhi jumlah satu lot saham. Sebagaimana kita ketahui satu lot saham adalah 100 lembar saham. Jika seseorang memiliki 135 lembar saham, jadi dia punya 1 round lot dan 35 odd lot. Pemegang saham bisa memiliki saham odd lot, karena aksi korporasi seperti saham bonus, ESA, MESOP, dividen saham atau right issue. Jadi saham yang didapatkan dari aksi korporasi yang disebutkan diatas bisa dijual nantinya kalau sudah round lot setelah stock split. Jadi dampak stock split bagi pemegang saham dan emiten adalah harga saham lebih terjangkau, perdagangan saham lebih aktif di bursa, menarik minat investor baru dan saham emiten menjadi likuid.
Perusahaan yang Dilarang Stock Split Saham
Menurut rancangan aturan terbaru dari Otoritas Jasa Keuangan dari berita Bisnis, sesuai Pasal 9 RPOJK tentang Pemecahan Saham dan Penggabungan Saham oleh Perusahaan Terbuka. Maka akan ada beberapa perusahaan yang tidak boleh atau dilarang melakukan stock split atau reverse stock split yaitu perusahaan yang masih baru IPO di bursa 2 tahun / 24 bulan atau kurang dari 2 tahun / 24 bulan, perusahaan yang baru melakukan aksi korporasi yaitu stock split, rights issue, private placement, merger, reverse stock split masih 1 tahun / 12 bulan atau kurang 1 tahun / 12 bulan dari dilakukan aksi korporasi tersebut. Itulah rancangan aturan OJK tentang larangan stock split dan reverse stock split yang saat ini masih belum disahkan dan masih menunggu pendapat masyarakat.
Perusahaan yang dilarang melakukan stock split atau reverse stock split pada saham yang mengalami kenaikkan harga yang signifikan, saham perusahaan yang disuspend lebih dari tiga bulan, dan stock split pada saham yang ada dibatas minimal harga saham dilarang. Dalam draft rancangan aturan Otoritas Jasa Keuangan mengenai Pemecahan Saham dan Penggabungan Saham oleh Perusahaan Terbuka disebutkan bahwa perusahaan yang akan melakukan stock split atau reverse stock split harus mendapatkan persetujuan dari Bursa Efek Indonesia.
Itulah Pengertian, Tujuan dan Manfaat Stock Split Saham. Terima kasih telah membaca di semuatahu.web.id dan semoga artikel ini bisa membantu kamu.